DPRD Gelar Sidang Paripurna, Wabup Dompu Sampaikan Raperub KUA-PPAS APBD

Suasana Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Dompu, Senin (22/8/2022).

Jika Anda mempunyai nama alternatif dapat diajukan ke Redaksi, tekan tombol di bawah ini (Klik kanan buka tab baru) :

https://wa.me/6285942158095?text=Saya%20ingin%20ajukan%20nama%20alternatif%20calon%20bupati%20Bima%20yaitu:


Dompu, Berita11.com—Wakil Bupati (Wabup) Dompu, H Syahrul Parsan ST MT menyampaikan rancangan perubahan (Raperub) Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KU-APBD) Tahun 2002, di depan peserta sidang paripurna DPRD Kabupaten Dompu, Senin (22/08/22).  

Wabup mengatakan, kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan landasan filosofis untuk merumuskan kebijakan dan sasaran program kegiatan pembangunan dalam satu tahun anggaran.

KU-APBD selanjutnya menjadi acuan atau pedoman bagi seluruh satuan kerja perangkat daerah dalam menyusun rencana kegiatan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

APBD sebagai salah satu dokumen rencana kerja tahunan pemerintah daerah juga  berfungsi sebagai instrumen utama dalam meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Dikatakannya, apa yang dijelaskan tersebut sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

BACA JUGA:  GOW Sape dan Bupati Bima Bagikan Ribuan Paket untuk Kaum Duafa

“Dalam kedua ketentuan tersebut, pemerintah daerah menyusun perubahan KUA-PPAS APBD berdasarkan pada perubahan RKPD,” ucapnya.

KUA-PPAS APBD, kata Wabup, kemudian disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan mendapat persetujuan bersama dalam bentuk nota kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPRD, sebagai dasar dalam penyusunan rancangan APBD.

Wabup Dompu juga menjelaskan, dokumen kebijakan umum anggaran yang disusun memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya.

“Adapun perioritas plafon anggaran sementara adalah dokumen yang memuat program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program, kegiatan dan subkegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah,” jelasnya.

Untuk menjamin keselarasan pembahasan APBD dengan perencanaan daerah, Pemerintah Kabupaten Dompu telah menyusun perubahan KUA dan PPAS dengan memperhatikan kinerja penyerapan anggaran pada semester pertama tahun anggaran 2022.

BACA JUGA:  Gagal dapat Izin Menikah, Pemuda 19 Tahun di Dompu Akhiri Hidup

“Rancangan Perubahan KUA dan PPAS tahun 2022 disusun dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan menitikberatkan pada upaya untuk meningkatkan efektivitas APBD, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah,” sebutnya.

Efektivitas tersebut, kata dia,  perlu secaara maksimal agar daya ungkit APBD terhadap pertumbuhan ekonomi daerah serta kualitas pelayanan publik tetap dapat dipertahankan.

Wabup Parsan juga menjelaskan langkah dan strategi untuk meningkatkan efektifitas APBD. Untuk meningkatkan efektivitas APBD, melalui realokasi belanja, yaitu dengan mengalihkan belanja dari pos yang tidak efektif pelaksanaannya kepada pos yang lebih produktif, dengan memerhatikan kinerja penyerapan anggaran pada semester satu.

Selain itu, kata dia, juga memerhatikan waktu yang tersisa pada perubahan APBD. “Namun demikian beberapa belanja wajib dan program prioritas tetap dipertahankan dalam rancangan perubahan APBD tahun 2022,” ujarnya. [B-10]