Kota Bima, Berita11.com— Pemerintah Kota (Pemkot) Bima yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfostik) Kota Bima, H Mahfud menandatangani nota kesepahaman dengan Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) mengimplementasikan tanda tangan elektronik sebagai bagian dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Penandatanganan dokumen kerja sama Pemkot Bima dengan lembaga Negara yang berada di bawah naungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) itu digelar di Aula BSSN, Depok, Jawa Barat, Selasa (28/2/2023) kemarin.
Perjanjian kerja sama bertujuan agar tanda tangan elektronik terhubung dengan identitas yang menandatangani dokumen, di mana sistem itu terintegrasi dengan data kependudukan Indonesia, sehingga menjamin identitas yang menandatangani. Sistem itu dilengkapi dukungan aspek kriptografi yang kuat, sehingga menjamin tidak mudah dipalsukan.
Pelaksana Tugas Sekretaris Utama BSSN, YB Susilo Wibowo berharap, kerja sama penggunaan layanan tanda tangan elektronik yang tergabung dalam layanan sertifikat elektronik bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh jajaran pemerintah daerah, mengoptimalisasi tugas pokok dan fungsi.
“Semoga dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama ini, seluruh layanan sertifikat elektronik. Tidak hanya tanda tangan elektronik, dapat diimplementasikan dengan penuh komitmen, sesuai dengan ruang lingkup kerja sama oleh setiap pihak, sehingga pemenuhan aspek keamanan sistem elektronik dapat terlaksana dengan baik,” kata YB Susilo saat menyampaikan sambutan.
Dia menjelaskan, implementasi itu sesuai amanat Presiden RI dalam Peraturan Presiden RI tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang menuntut pengelolaan dokumen administrasi dan pelayanan publik secara elektronik yang prima. Dokumen elektronik tersebut harus didukung oleh tanda tangan elektronik tersertifikasi, untuk mengantisipasi pemalsuan dan menjamin dokumen elektronik secara utuh.
Dikatakan, sejak 28 Februari 2023, BSSN telah menjalin kerja sama penggunaan sertifikat elektronik BSrE dengan lebih dari 550 instansi di Indonesia, meliputi lembaga tinggi negara, kementerian dan instansi pusat maupun daerah, pengadilan, dengan jumlah hit (penggunaan) tanda tangan elektronik 800 ribu per hari.
Dijelaskan dia, ruang lingkup kerja sama di antaranya penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik.
Kepala Diskominfotik Kota Bima H Mafhud berharap, dengan diterbitkannya tanda tangan elektronik mampu meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menjamin keamanan siber nasional, khususnya di wilayah Kota Bima.
“Ini sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kota Bima dalam menjamin kemanan siber nasional dan mendukung keberhasilan transformasi digital serta segala produknya dapat dipertanggung jawabkan, mempercepat proses dan tidak merepotkan terutama dalam penerapan SPBE,” kata dia.
Saat menandatangani dokumen kerja sama, Kepala Diskominfostik Kota Bima didampingi Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Bima dan Kepala DPMPTSP Kota Bima.
Selain Pemkot Bima, tanda tangan dokumen kerja sama juga diikuti pemerintah daerah lain di Indonesia. [B-22]