oleh : Tri Oktianti
Bank merupakan lembaga keuangan yang dibentuk untuk menghimpun dana keuangan dari masyarakat, penyimpanan uang, peminjaman uang dan sebagai tempat untuk bertransaksi. Menurut undang-undang terdapat beberapa jenis bank di antaranya Bank sentral, bank umum, bank perkreditan rakyat (BPR), dan bank syariah.
Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa perkembangan bank syariah semakin pesat seiring dengan banyaknya kemunculan bank syariah di Indonesia. Selain itu juga Indonesia merupakan salah satu negara dengan mayoritas penduduk muslim terbanyak di dunia sehingga pemerintah dapat dengan mudah untuk mengembangkan ekonomi syariah khususnya dalam bidang keuangan perbankan.
Bank syariah merupakan bank yang dalam pelayanannya dan kinerjanya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, biasanya prinsip yang diberikan oleh bank syariah disebut dengan prinsip bagi hasil. Prinsip bagi hasil ini sebagai bentuk sistem alternatif yang tidak merugikan baik untuk nasabah maupun pihak bank sistem ini lebih cenderung saling menguntungkan bagi nasabah dan bank. Di dalam bank syariah sendiri memiliki beberapa aspek dalam aktivitasnya yaitu aspek keadilan, persaudaraan, kebersamaan, dan kemaslahatan.
Masyarakat di Indonesia telah banyak menggunakan lembaga keuangan bank syariah selain karena bank syariah menerapkan bagi hasil yang saling menguntungkan baik nasabah dan bank prinsip utama yang digunakan dalam bank syariah adalah hukum islam. Di dalam bank syariah tidak dikenakan bunga karena menurut hukum Islam bunga merupakan riba yang dilarang dan dianggap haram. Sesuai dalam surah Ali Imron :130 “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya mendapat keberuntungan”. Sehingga ini lah yang menjadi pembeda yang sangat terlihat jelas dengan bank konvesional.
Berikut beberapa manfaat yang didapatkan menggunakan bank syariah:
- Dapat terhindar dari riba
- Sistem bagi hasil dengan adil
- Pembagian keuntungan transparan
- Terhindar dari dosa karena sesuai dengan hukum Islam
- Dianggap sebagai mitra bank
- Dana dikelolah sesuai dengan syariah
- Sebagai kemaslahatan
Saat ini, Indonesia telah membentuk Bank Syariah Indonesia. Bank ini mulai menjalankan kegiatan operasionalnya pada bulan Februari 2021. Bank ini disebut dengan BSI. BSI dibentuk dengan menggabungkan (merger) dari beberapa bank syariah yaitu Bank Syariah Mandiri, BNI, dan BRI.
Tidak hanya BSI, tetapi di Indonesia masih banyak lagi bank syariah lainnya yaitu salah satunya Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Bukopin, Bank Mega Syariah, Bank BCA Syariah, Bank BJB Syariah, Bank BTPN Syariah, dan masih banyak lagi.
Jadi jika ingin menghindari riba dan menginginkan bagi hasil dengan adil serta merasakan manfaatnya, maka bisa percaya /menggunakan bank syariah untuk memajukan ekonomi syariah sesuai dengan prinsip-prinsip islami.
Penulis adalah mahasiswa Program Studi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang