Pembiayaan Mudharabah sebagai Langkah untuk Meningkatkan Kinerja UMKM

Mayrary Agung Suhariyanto

Oleh: Mayrary Agung Suhariyanto

Bacaan Lainnya

Berkembangnya ekonomi syariah banyak membuat para pelaku usaha mengembangkan bisnisnya secara syariah. Dalam bisnis syariah, pengusaha dituntut untuk berbisnis sesuai dengan perintah Allah Swt dan yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Permasalahan yang sering terjadi pada UMKM yaitu mengenai permodalan. Modal merupakan salah satu faktor utama dalam mengembangkan kegiatan usaha. Dalam ekonomi syariah tentunya terdapat perbedaan dengan konvensional mengenai permodalan. Salah satu bentuk pembiayaan pada bank syariah adalah pembiayaan mudharabah. Dalam hal ini kita membahas tentang pembiayaan mudharabah sebagai langkah untuk meningkatkan kinerja UMKM.

Dalam DSN MUI, pembiayaan mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh lembaga keuangan syariah kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif. Dalam pembiayaan ini, LKS sebagai shahibul maal (pemilik dana) membiayai 100 % kebutuhan suatu proyek (usaha), sedangkan pengusaha (nasabah) bertindak sebagai mudharib atau pengelola usaha. Bank syariah selaku pemberi modal, tentunya berbeda dengan bank konvensional. Dalam penerapannya bank konvensional menggunakan sistem bunga, sedangkan dalam bank syariah menggunakan sistem bagi hasil. Dalam bank syariah, bunga merupakan suatu hal yang riba. Selain itu, perbedaan lainnya dalam bank syariah memiliki dewan pengawas yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS), sedangkan bank konvensional tidak ada.

BACA JUGA: Dorong Masyarakat Keluar dari Jerat Rentenir, Wali Kota Bima Apresiasi Program Mawar Emas

Dalam akad mudharabah, pembagian keuntungan dari penggunaan dana harus dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati. Hal yang harus diperhatikan lainnya yaitu jika ada kerugian akan ditanggung oleh pemilik modal, kecuali jika ditemukan ada kelalaian atau kesalahan oleh pihak pengelola dana (mudharib), seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan dana, maka mudharib yang melakukan tanggung jawab. Adapun ketentuan lainnya mengenai pembiayaan mudharabah, yaitu :

  1. Modal yang disetorkan dari pihak pemilik dana kepada nasabah harus dalam bentuk tunai, baik itu berupa dalam satuan uang maupun barang.
  2. Mengenai jangka waktu usaha, pengembalian dana, dan pembagiaan keuntungan harus disepakati diawal antara kedua belah pihak.
  3. Shahibul maal (pemilik dana) mempunyai hak seperti pembinaan dan pengawasan, tetapi tidak berhak ikut campur dalam manajemen usaha.

Untuk mendapatkan pembiayaan dari bank tentu saja para pelaku usaha harus memenuhi banyak persyaratan. Hal ini yang membuat terhambatnya kinerja UMKM yang memiliki keterbatasan modal. Namun, masih terdapat lembaga keuangan syariah yang dapat memberikan bantuan modal dan tentunya syarat yang dipenuhi juga tidak terlalu sulit, yaitu Baitul Maal wat Tamwil (BMT). BMT hadir sebagai sarana dalam membantu UMKM dalam hal pembiayaan. Syarat – syarat umum untuk memperoleh pembiayaan juga tidak terlalu rumit yaitu seperti memiliki identitas diri (KTP), memiliki usaha, dan melampirkan jaminan.

BACA JUGA: Cegah Punic Buying dan Kendalikan Inflasi, BI NTB Bersama Tim Gelar OPM

Dengan adanya bantuan pembiayaan dari BMT tersebut, harapannya UMKM dapat bertanggung jawab atas dana yang dikelola dan dapat dijadikan motivasi agar lebih semangat dalam berwirausaha, sehingga terhindar dari sifat malas karena islam mewajibkan setiap manusia bekerja untuk kesejahteraan maupun kemaslahatan dirinya. Hal ini dijelaskan dalam surah At-Taubah : 105 “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mu’min akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan”.

Selain itu, pembiayan mudharabah lebih mengedepankan untuk usaha produktif. Jadi, dengan ada pembiayaan mudharabah dapat memotivasi para pelaku usaha yang memiliki keterbatasan modal dalam mengembangkan usahanya (*)

Penulis adalah mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Pos terkait



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *