Siap Door to Door, Warga Ini yang Bakal Diincar Petugas Pajak

Ilustrasi.

Jakarta, Berita11.comDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan ‘turun gunung’ untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Salah satu caranya dengan menggali potensi yang dimiliki oleh masyarakat, terutama yang saat ini belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bacaan Lainnya

Langkah DJP untuk mencari wajib pajak yang belum memiliki NPWP ke lapangan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE-07/PJ/2020 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak dalam Rangka Perluasan Basis Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, yang melakukan pengawasan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing wilayah. Di mana pengumpulan data di lapangan akan dilakukan oleh petugas Account Representative (AR) masing-masing KPP.

BACA JUGA: Pedagang di Pasar Sila Bahagia Terima Bansos langsung dari Presiden Jokowi

“Petugas AR KPP akan melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan dengan dua tahap yakni tahap persiapan dan pelaksanaan,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (28/9/2021).

Menurutnya, saat terjun langsung ke lapangan petugas AR DJP akan melihat kondisi perekonomian di wilayah kerjanya. Namun, sebelum itu petugas AR terlebih dahulu akan menganalisis data statistik kewilayahan seperti melihat jumlah penduduk, jumlah WP yang sudah ber-NPWP hingga jumlah penerimaan per tahunnya.

Setelah data terkumpul maka dalam penyisiran nya melihat aktivitas ekonomi ke toko-toko dan mencocokkan dengan data yang dimilikinya. Sehingga jika ada pertokoan atau unit yang melakukan usaha namun belum terdaftar maka akan disarankan untuk mendaftar.

BACA JUGA: Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Pulau Sumbawa, Klaim Harga Jual di Pangkalan Rp18.500

“Apabila berdasarkan data lapangan, ternyata subjek pajak belum ber-NPWP namun sudah ada objek pajak, maka akan diminta untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP,” tegasnya.

Sumber: CNBC Indonesia

Pos terkait