Mengenal Asuransi Jiwa dan Jenis Asuransi Lain di Indonesia

Ilustrasi.

Indonesia memiliki banyak perusahaan asuransi yang kemudian menyediakan banyak jenis asuransi.

Semua asuransi tersebut bisa digunakan untuk mendapatkan perlindungan finansial dari berbagai bentuk risiko.

Bacaan Lainnya

Namun, semua butuh dana dan jika kurang mendukung setidaknya punya asuransi yang sifatnya penting, salah satunya adalah asuransi jiwa.

Apa Itu Asuransi Jiwa?

Asuransi untuk jiwa merupakan jenis asuransi yang memberi uang pertanggungan sebagai pengganti dari hilangnya sumber pendapatan seseorang akibat yang tertanggung meninggal dunia atau mengalami cacat (disabilitas) sehingga tidak memungkinkan bagi dirinya untuk bekerja dan berpenghasilan kembali.

Secara sederhana asuransi jiwa membantu seorang pencari nafkah atau tulang punggung keluarga menyiapkan dana bagi keluarga yang dicintainya.

Jadi, saat pencari nafkah ini meninggal pihak keluarga yang ditinggalkan mendapatkan uang asuransi. Uang ini kemudian bisa digunakan keluarganya untuk bertahan hidup.

Jadi secara ideal, tertanggung di dalam asuransi ini bukanlah kepala keluarga yang merupakan suami dan ayah. Melainkan pencari nafkah, dimana setiap keluarga punya pencari nafkah berbeda.

Beberapa pencari nafkah adalah suami atau ayah, beberapa lagi adalah ibu atau istri. Bahkan, ada keluarga yang pencari nafkahnya adalah anak.

Keuntungan dan Manfaatnya

Sebagai salah satu produk asuransi yang sifatnya penting untuk dimiliki, tentunya banyak manfaat diberikan oleh asuransi jenis ini. Di antaranya adalah:

  1. Memberi perlindungan dari risiko kematian, sebab saat nasabah yang tertanggung meninggal maka bisa tetap melindungi keluarga yang ditinggalkan lewat uang santunan.
  2. Memastikan kelangsungan hidup keluarga, membantu nasabah memberikan dana santunan kepada keluarga setelah dirinya meninggal sehingga pihak keluarga bisa bertahan hidup dengan layak.
  3. Mendapat dana santunan saat cacat permanen, artinya asuransi jenis ini membantu nasabah menyediakan dana untuk keluarga jika mengalami cacat permanen dan tidak bisa bekerja lagi.
  4. Membantu mengelola keuangan, sebab wajib membayar premi yang dialokasikan untuk uang asuransi. Sehingga saat risiko terjadi, nasabah tidak perlu mengambil dana darurat.
  5. Memberi rasa aman, punya asuransi jiwaharus diakui mampu memberi rasa aman. Sebab tidak was-was jika sewaktu-waktu meninggal karena sudah menyediakan dana khusus untuk keluarga yang dicintai.
BACA JUGA: Serahkan ATBM kepada Kelompok Sangkabira, BI NTB Dorong Wirausaha Baru

Jenis-Jenis Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa kemudian terbagi menjadi beberapa jenis, secara garis besar ada 4 jenis. Berikut penjelasannya:

Asuransi Jiwa Seumur Hidup

Jenis yang pertama adalah asuransi seumur hidup, yang artinya asuransi ini berlaku seumur hidup nasabah selaku tertanggung.

Sehingga selama tertanggung masih hidup dan berpenghasilan kewajiban membayar premi tetap jalan.

Asuransi Jiwa Berjangka

Jenis kedua adalah asuransi berjangka, yang memberi perlindungan dari resiko kematian dalam jangka waktu tertentu. Misalnya, nasabah membeli asuransi untuk jangka waktu 5 tahun.

Maka premi dibayarkan dalam waktu tersebut, begitu juga dengan perlindungannya.

Asuransi Jiwa Unit Link

Jenis asuransi untuk jiwa selanjutnya adalah asuransi unit link yang merupakan gabungan asuransi khusus jiwa dan investasi.

BACA JUGA: Mulai Berlaku 12 Januari, ini Daftar Tarif Baru Penyebrangan Pelabuhan Tano-Kayangan

Jadi premi yang dibayarkan nasabah sebagian masuk ke uang asuransi dan sebagian lagi untuk produk investasi.

Jenis Asuransi Lain di Indonesia

Jenis dari asuransi di Indonesia dan juga di negara lain di dunia sangat beragam. Selain ada asuransi untuk jiwa sesuai penjelasan di atas, masih banyak lagi asuransi jenis lainnya.

Di antaranya adalah:

1. Asuransi Kesehatan

Jenis yang pertama adalah asuransi kesehatan, yakni asuransi yang memberi pertanggungan dari risiko masalah kesehatan yang dialami nasabah. Jika nasabah sakit dan dirawat di rumah sakit maka biayanya bisa diklaim ke perusahaan asuransi untuk mendapatkan ganti.

2. Asuransi Kecelakaan

Berikutnya, ada asuransi kecelakaan yang sesuai namanya memang menanggung biaya perawatan saat terjadi kecelakaan.

Jadi, jika nasabah mengalami kecelakaan dan berobat ke rumah sakit. Maka biayanya bisa diklaim lalu diganti oleh perusahaan asuransi tersebut.

3. Asuransi Kendaraan

Selanjutnya adalah asuransi kendaraan yang memberi pertanggungan biaya perbaikan dan kehilangan kendaraan, bisa motor bisa juga mobil.

Jadi, jika mobil rusak karena penyebab yang ditanggung asuransi. Biaya perbaikannya ditanggung perusahaan asuransi.

Perusahaan asuransi di Indonesia sangat banyak, beberapa fokus menyediakan asuransi kendaraan saja, properti saja, kesehatan saja, dan seterusnya. Beberapa lagi menyediakan asuransi umum sehingga menawarkan nyaris semua jenis asuransi.

Sebagai nasabah, Anda perlu memilih produk asuransi sesuai kebutuhan dan dari perusahaan terpercaya.

Pos terkait