Dompu, Berita11.com— Pengamat ekonomi sekaligus Ketua STKIP Yapis Dompu, Dr Dodo Kurniawan SE ME menilai kebijakan pemerintah pusat memberikan subsidi minyak goreng curah untuk mengatasi masalah kelangkaan dan persoalan harga minyak goreng tinggi di pasar tradisional sudah tepat.
“Menanggapi kebijakan pemerintah memberikan subsidi minyak goreng curah yang telah ditetapkan kemarin. Menurut saya, apa yang dilakukan pemerintah sudah tepat,” kata Dr Dodo Kurniawan di Dompu, Jumat (18/3/2022).
Menurutnya, subsidi minyak goreng subsidi adalah salah satu kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk menstabilkan harga. “Dengan subsidi ini, pemerintah ikut membantu masyarakat dalam rangka menurunkan harga jual di tingkat masyarakat, dengan demikian harga setelah disubsidi, (harga minyak goreng) bisa lebih murah dan terjangkau oleh masyarakat,” ujarnya.
Dodo Kurniawan juga memberikan catatan kepada pemerintah pasca mengeluarkan kebijakan subsidi minyak goreng curah. Pemerintah diharapkan meningkatkan pengawasan distribusi dan penjualan minyak goreng, sehingga tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkannya.
“Kedua, selain pengawasan, pemerintah perlu juga melakukan hal-hal lain, melibatkan stake holder terkait dari pusat, provinsi dan level daerwah kota/kabupaten. Intensifkan pengawasan terutama oleh pihak kepolisian agar (subsidi) minyak curah yang diberikan pemerintah ini tepat sasaran,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, pemerintah telah menghapus kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Kebijakan pengaturan harga tersebut dianggap sebagai biang kerok hilangnya minyak goreng dari pasaran beberapa pekan terakhir. Sebagai gantinya, pemerintah menggelontorkan subsidi untuk minyak goreng Rp14 ribu berbentuk curah. Sementara untuk penentuan harga minyak goreng premium atau kemasan, pemerintah tidak ikut campur.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, Kemendag memberikan kesempatan Kementerian Perindustrian yang akan menjamin minyak goreng curah tersalurkan ke pabrik, kemudian pabrik memastikan distribusi hingga ke pasar.
Minyak goreng selanjutnya akan disubsidi agar harganya berada pada angka Rp14 ribu per liter atau setara dengan Rp15.500 per kilogram. [B-10]