Mataram, Berita11.com— Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemrov NTB) merasionalisasi anggara Rp100 miliar melalui belanja modal dan belanja barang, guna menyehatkan keuangan daerah. Jumlah tersebut telah disepakati Pemrov dan legislatif.
Selanjutnya rasionalisasi tersebut akan dituangkan dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 Provinsi NTB.
Untuk menunjang penyehatan keuangan daerah, Pemprov NTB berharap pendapatan dari bagi hasil laba bersih PT AMNT masuk sesuai target.
Menurut Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi NTB, H Wirawan, pemerintah dan DPRD memiliki tanggung jawab untuk berkoordinasi dengan para pihak seperti PT AMNT dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan agar merealisasikan setoran bagi hasil bersih tersebut.
“Jika seluruh target pendapatan termasuk pendapatan dari bagi hasil laba bersih PT AMNT masuk sesuai target, maka bisa dikatakan langkah penyehatan APBD 2023 akan terlaksana secara optimal,” kata Wirawan dikutip Minggu (3/9/2023).
Wirawan menjelaskan, rasionalisasi belanja modal dan belanja barang dalam APBD 2023 Provinsi NTB sesuai direkomendasikan BPK.
“Hasil rasionalisasi nanti akan nampak dalam postur anggaran yang akan disepakati dalam Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD 2023,” katanya.
Dia juga mengapresiasi DPRD Provinsi NTB karena menyepakati rasionalisasi anggaran hingga Rp100 miliar. Menurutnya, rasionalisasi tersebut juga menyesuaikan target belanja 2023 dengan potensi realisasi pendapatan, sehingga tidak menimbulkan gap yang besar pada akhir tahun.
“Dengan rasionalisasi sebesar ini, kita harus optimis bahwa langkah penyehatan APBD akan segera nampak hasilnya,” kata Wirawan.
Dikatakannya, target pendapatan memerhatikan dua acuan, yakni kerangka regulasi dan kerangka anggaran. “Dari sisi regulasi, rujukan aturannya ada dan jelas. Dari sisi anggaran, jumlah targetnya didasarkan pada penghitungan teknokratik yang dapat dipertanggungjawabkan,” klaimnya.
Dia mengungkapkan, sejumlah target pada objek pendapatan yang dipastikan tidak akan terealisasi seperti pendapatan dari sewa lahan Gili Trawangan, sehingga telah dirasionalisasi dengan potensi realisasi.
Selain itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Pemprov NTB dan DPRD juga sudah melakukan simulasi, apabila target pendapatan itu tidak sepenuhnya terealisasi.
“Jika pun terjadi hal seperti itu, kewajiban kepada pihak ketiga yang diluncurkan ke tahun 2024, nilainya jauh lebih kecil dibandingkan kewajiban yang harus ditanggung APBD 2023,” katanya.
Menurutnya, dengan skema tersebut sumber pembayaran pun nantinya jelas, yakni sumber pendapatan yang tidak tertagih tahun ini akan ditetapkan kembali sebagai target APBD 2024.
Wirawan juga memastikan sejumlah upaya penyesuaian tersebut tidak menggangu kewajiban Pemprov NTB dalam membayar hutang kepada kontraktor tahun 2022 yang sampai saat ini masih tersisa.
“Pembayaran hutang 2022 terus berproses dan akan tuntas tahun ini, yang dirasionalisasi adalah belanja APBD Tahun 2023,” katanya. [B-24/*]
Follow informasi Berita11.com di Google News