Delapan Barang Bukti Rusa Dimusnahkan di Mako Polres Bima Kota

Proses Pemusnahan Barang Bukti Delapan Ekor Rusa yang Diamankan di Sape oleh Tim Opsnal Satuan Brimoda NTB. Kegiatan di Mako Polres Bima Kota Disaksikan Perwakilan Kantor BKSDA SKW III Bima, Jumat (21/5/2021) Malam.

Kota Bima, Berita11.com— Sebanyak delapan ekor rusa yang dalam keadaan mati dimusnahkan di Mako Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, sekira pukul 21.05 Wita, Jumat (21/5/2021).

Bacaan Lainnya

Sejumlah satwa dilindungi tersebut merupakan barang bukti yang diamankan anggota Opsnal Satbrimobda NTB yang dipimpin Kanit Opsnal Bribka Ardi Baron Bayu Seno, di Dusun Nanga Panggu Desa Buncu Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, wilayah hukum Polres Bima Kota, Jumat (21/5/2021) siang.

Kanit Opsnal Sat Brimobda NTB, Bribka Ardi Baron Bayu Seno menjelaskan, penyisihan fisik dan pemusnahan barang bukti rusa dilakukan dengan cara memotong kepala dan ekor satwa yang telah mati tersebut. Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh pihak Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah III Bima.

BACA JUGA: MPK: 17 Sertifikat Oknum Mantan Kades dan Pegawai BPN Muncul di atas Tanah Milik Masyarakat

Bripka Ardi Baron menjelaskan, proses pemusnahan tersebut diawali penyerahan barang bukti oleh pihaknya kepada Unit Pidum Polres Bima Kota. Sejumlah barang bukti yang diserahkan yaitu delapan ekor rusa dalam keadaan mati, mobil bak terbuka (pick up) merek Suzuki Carry warna hitam, nomor polisi DR 9384 SZ, tiga tas rangsel warna cokelat, dompet warna merah merek Mantino, HP merek Redmi warna hitam, dua HP senter merek Nokia, sepasang sepatu warna putih, batu asah, dua bungkus rokok PS, kresek merah berisi baju kemeja warna hijau bergaris kuning dan putih,senter kepala.

Selain itu, celana Levis, tas samping merek Halmabiso berwarna cokelat berisikan sarung warna biru, kaos warna hitam, terpal warna biru, saru berwarna biru

BACA JUGA: Masih Langka, Harga Jual LPG Bersubsidi di Bima Tembus Rp70 Ribu Per Tabung

Seejumlah satwa tersebut dikuburkan di samping Mako Polres Bima Kota di Jalan Soekarno-Hatta Kota Bima.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kapolri dan Panglima TNI serta sejumlah pimpinan institusi mengisyaratkan tindakan tegas terhadap pihak yang menangkap, menguasai ataupun mengeksploitasi satwa yang dilindungi. Dasar hukum perlindungan satwa yang dilindungi yakni Undang-Undang Nomor 4 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem, di mana dalam undang-undang tersebut dan regulasi turunannya mengatur tindak pidana menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memilik,i,memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati. [B-12]

Pos terkait



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *