Polisi Amankan VCD Panas 14 Detik, Pacar Korban Terancam 6 Tahun Penjara

Taliwang, Berita11.com— Oknum warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat berinisial MFP (26 tahun), terduga penyebar video vulgar pacarnya yang ditangkap polisi di Praya Lombok Tengah Sabtu (12/6/2021) lalu, terancam hukuman enam tahun penjara.

Bacaan Lainnya

MFP ditangkap karena menyebar video bermuatan asusila seorang wanita berinisial SWA (28), warga asal Kecamatan Brang Rea yang saat ini berdomisili di Desa Benete Kecamatan Maluk Sumbawa Barat.

Dalam gelar Press Release dipimpin langsung oleh Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono, SiK,.MH yang didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Hilmi Manossoh Prayugo SiK,Kanit Tipidter, IPDA Rahmadun Siswadi, SH bersama anggota Tipidter Briptu Alfian

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono,SiK,.MH menyampikan bahwa

seorang pemuda berinisial MFP (26) asal Lombok Tengah (Loteng) Nusa Tenggara Barat dibekuk oleh anggota Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat, di Kelurahan Prapen Kecamatan Praya Lombok Tengah.

BACA JUGA: Pemkab Bima sebut Perkiraan Nilai Kerusakan Akibat Banjir Bandang Rp1,5 Miliar

“Pelaku MFP ditangkap karena telah menyebar video bermuatan asusila seorang wanita berinisial SWA (28) warga asal Sumbawa Barat.Karna pelaku menyebarkan hasil rekaman layar pelaku bersama korban melalui Video Call WhatsApp kepada temanya,” kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono S.IK MH didampingi Kasat Reskrim IPTU Hilmi Manossoh Prayugo, Kanit Tipidter, IPDA Rahmadun Siswadi SH bersama anggota Tipidter Briptu Alfian dalam konferensi pers yang digelar di Aula Endra Dharmalaksana Mapolres Sumbawa Barat, Selasa (15/6/21).

Suriyono menjelaskan, kronologi penyebaran video asusila korban berawal pelaku dan korban berpacaran selama lima tahun, karena pelaku dan korban berjauhan, pelaku berada di Pulau Lombok sedangkan korban di Pulau Sumbawa, sehingga pelaku melakukan komunikasi dengan korban melalui sambungan whatsApp.

“Akibat hubungan asmara berjauhan, akhirnya melalui video call whatsapp, pelaku meminta korban membuka bajunya, sehingga tanpa disadari, perbuatan korban direkam oleh pelaku. Pada saat pelaku dan korban cekcok, pelaku menyebarkan video asusila atau pornografi melalui Instragram milik korban tanpa sepengetahuan korban, karana sebelumnya pelaku tahu privasi akun Instagram korban,” ungkapnya.

BACA JUGA: Lolos di Bandara dan Pelabuhan, 1 Kg Sabu-sabu Masuk NTB, Bos Narkoba dan 3 Temannya Ditangkap Polisi

Dalam percakapan screenshot yang diungkap polisi, diketahui bahwa korban tidak mau balik ke Lombok sesuai dengan permintaan pelaku. Hal itu menimbulkan kemarahan pelaku, lalu menyebarkan video asusila tersebut.

“Barang bukti yang diamankan polisi seperti satu keping VCD yang berisi video asusila berdurasi 14 detik, satu baju warna hitam corak bunga, satu bendel screenshot melalui percakapan di Instagram, dan facebook, serta satu unit handphone beserta SIM card,” kata Suriyono.

Kepolisian Resor Sumbawa Barat menerapkan pasal 27 ayat 1 jo, pasal 45 ayat 1 jo, pasal 30 ayat 1 jo, pasal 46 ayat 1 Undang -Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dalam Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 milar.

Dalam waktu tak lama lagi, kasus tersebut dilimpahkan jaksa penuntut umum. “Diimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam bermedsos, yang sifatnya privasi jangan diberikan kepada orang lain, walaupun itu teman dekat atau pacar. Juga menhimbau kepada masyarakat selama pandemi agar tetap mematuhi Prokes Covid-19,” imbau Suriyono. [B-14]

Pos terkait