Warning untuk Debt Collector dan Jukir Liar, 455 Preman di NTB Diamankan Polisi

Konpress Soal Preman
Konferensi Pers oleh Kabid Humas Polda NTB tentang Operasi KRYD di Mako Polda NTB, Kamis (24/6/2021).

Mataram, Berita11.com— Sebanyak 455 preman diamankan polisi terhitung 13 hari terakhir dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bersama Polres jajaran. Dalam kegiatan tersebut Polda NTB berhasil mengungkap 374 kasus berkaitan kekerasan atau premanisme.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K M.S.i menyebut, 374 kasus yang diungkap dan 455 preman yang diamankan tersebut hasil kegiatan 11-23 Juni 2021. Dit Reskrimum Polda NTB berhasil mengungkap 9 kasus dan mengamankan 31 preman. Sementara Polresta Mataram mengungkap 178 kasus dan mengankan 179 preman. Polres Lombok Barat mengungkap 62 kasus dan 65 preman.

BACA JUGA: Xiomi Mi 8 Mampu Jalankan Windows 11 saat Sebagian PC tak Support

Polres Lombok Utara mengungkap 6 kasus dan mengamankan 15 preman. Sementara Polres Lombok Tengah mengungkap 26 kasus dan 26 preman, Polres Lombok Timur mengungkap 57 kasus dan 75 preman, Polres Sumbawa mengungkap 5 kasus dan mengamankan 18 preman, Polres Sumbawa mengungkap 5 kasus dan mengungkap 17 preman, Polres Dompu mengamankan 3 kasus dan 3 preman, Polres Bima Kota menungkap 21 kasus dan 21 preman, Polres Bima mengungkap 2 kasus dan mengamankan 5 preman.

“Pelaku yang dimaksud adalah, juri parkir 433 orang, pungutan lahan pantai dua orang, pungutan pertokoan dua orang, pungutan angkutan umum satu orang, debt collector. Tujuh orang terakhir calo tiket penyebrangan sebanyak 10 orang. Total keseluruhannya menjadi 455 orang,” ujar Kombes Pol Artanto.

Dikatakannya, preman yang telah diamanakan akan diberi pembinaan. Polda NTB akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial sebagai tidak lanjut ke depan. “Permasalahan ini tidak bisa diselesaikan oleh pihak kepolisian saja, namun juga seluruh stakeholder yang ada diharapkan proaktif dalam menanggulangi hal tersebut,” ujar Artanto.

BACA JUGA: Breakingnews: Anggota DPR RI HBK Tutup Usia, Sahabat Sampaikan Duka

Dia mengisyaratkan pemberantasan aksi premanisme di NTB akan terus berlanjut sampai batas waktu yang tidak ditentukan. “Inikan termasuk penyakit masyarakat juga. Untuk itu, seluruh stake holder yang ada seperti Dinas Sosial, Pol PP harus secara komprehensif menangani masalah ini,” ujar dia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata S.I.K menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan KRYD. Untuk sementara, akan membatasi kegiatan setiap 30 hari, baik penindakan pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian sepeda motor (3C) atau premanisme.

“Setiap akhir bulan kita akan rilis hasil kegiatan KRYD ini, baik itu premanisme, termasuk kasus 3C,” isyarat Hari.

Ditambahkan dia, pelaku premanisme yang ditindak yaitu juru parkir, debt collector, penjual tiket yang tidak mempunyai izin atau Ilegal. Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan agar tidak melakukan perbuatan serupa lagi, sehingga tidak berurusan dengan pihak kepolisian. [B-11]

Pos terkait