Polresta Mataram Bongkar Penjualan Sabu-sabu Menggunakan Sistem ATM

Penjual dan Pengguna Sabu-sabu yang Diringkus Polresta Mataram.

Mataram, Berita11.com— Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram membongkar penjualan sabu-sabu dengan sistem gerai anjungan nontunai (ATM) di Abian Tubuh, Mataram.

Bacaan Lainnya

Pemilik rumah berinisial KS bersama empat terduga pengguna sabu-sabu masing-masing berinisial GJ, WT, NK, dan KR diringkus polisi. “Sistem penjualan gerai ATM itu cara penjual mengelabui Polisi,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi melalui press release Bidang Humas Polda NTB, Senin (12/7/2021).

BACA JUGA: Geram KSB Desak PT AMNT segera Evaluasi Roster Kerja

Sistem pembelian barang haram itu hampir sama seperti orang mengambil uang di ATM. Mereka memanfaatkan pintu gerbang untuk menjual sabu dengan sistem gerai ATM. “Gerbang rumah KS dirancang khusus untuk mempermudah bisnisnya,” jelasnya.

Pintu gerbang dilengkapi dengan kamera kecil. Selain itu, terdapat lubang kecil untuk meletakkan sabu-sabu dan uang yang dibuat secara terpisah. ”Kamera kecil itu untuk memantau orang yang akan membeli sabu-sabu,” beber Heri.

Lubang kecil yang dibuat untuk memasukkan uang. Setelah uang diserahkan, pembeli akan menerima sabu-sabu sesuai harga. “Pembeli tinggal berdiri di gerbang dan mengambil sabu-sabu lewat lubang kecil itu,” jelasnya.

Tetapi modus transaksi Narkoba itu terbongkar setelah polisi menjadi under cover buy. “Tim pura-pura membeli sabu,” ujarnya.

BACA JUGA: Rumah Bos SPBU di Kabupaten Bima Terbakar, Nilai Kerusakan Tembus Rp150 Juta

Setelah diketahui memiliki sabu-sabu, polisi menggerebek rumah KS. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 45 poket sabu-sabu siap edar. Harga per poketnya bervariasi. Mulai dari Rp 00 ribu hingga Rp350 ribu.

Selain itu, polisi juga menemukan uang Rp3,8 juta beserta timbangan elektronik. ”Uang itu hasil dari penjualan sabu-sabu,” jelas Heri.

Lima orang yang telah diamankan dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 dan pasal 127 ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita jerat menggunakan pasal 127 karena hasil cek urine terhadap lima tersangka dinyatakan mengandung zat metamphetamin atau positif menggunakan sabu-sabu,” pungkas Heri. [B-12]

Pos terkait