Dompu, Berita11.com— Impian AB (inisial), pemuda 19 tahun untuk memadu kasi dalam tali suci pernikahan pupus. Nyawanya malah melayang setelah menenggak Gramxon, sejenis obat rumput, Senin (9/8/2021) lalu.
Rupanya, AB nekat mengakhiri hidupnya lantaran permohonannya kepada ibudannya, Nurbaya (65 tahun) untuk menikahi kekasi pujaan hatinya tak kunjung mendapat jawaban restu dari orang tuanya itu.
Kasus bunuh diri itu dibenarkan Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat melalui Kapolsek Manggelewa Iptu Abdul Malik.
Kapolsek Manggelewa menjelaskan, pada Juli 2021 AB sempat berkomunikasi dan meminta izin menikah kepada Ibunya. Namun permintaan korban belum direspon oleh ibunya itu karena kondisi keuangan keluarga itu dan kondisi fisik ibu korban yang masih sakit.
“Ya, benar telah meninggal dunia seorang laki-laki dengan inisial AB, laki-laki, Islam, petani, umur 19 tahun, alamat Dusun Sanggopa Jaya Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu di RSUD Dompu, diduga akibat bunuh diri dengan cara meminum obat rumput jenis Gromoxone,”ujar Kapolsek Manggelewa Iptu Abdul Malik, Kamis (12/8/2021).
Pada Rabu, 4 Agustus 2021, korban kecewa dan memutuskan untuk bunuh diri sembunyi-sembunyi dengan minum racun obat rumput. Peristiwa itu terjadi di rumah Korban sendiri, sekira pukul 18.00 Wita saat ibunya hendak berwudhu untuk salat Magrib.
“Tiba-tiba melihat AB tergeletak atau pingsan depan pintu rumah, melihat hal tersebut Sdr. Nubaya secara spontan berteriak memangil anak-anaknya yang lain untuk membantunya mengangkat korban ke kamarnya. Setelah beberapa jam kemudian baru diketahui bahwa korban pingsan akibat minum racun jenis obat rumput merk Gromoxone,” ujar Abdul Malik.
Setelah mengetahui korban minum racun, orang tua dan saudara korban berupaya memberikan penawar racun berupa air kelapa dan minuman tradisional. Namun kondisi korban tidak berubah.
“Sekitar pukul 00.20 Wita, melihat komdisi korban yang tidak kunjung sadarkan diri, pihak keluarganya membawa korban menuju Rumah Sakit Pratama Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Malik.
Dua hari setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pratama Kecamatan Manggelewa, korban kemudian dirujuk ke RSUD Dompu. Namun dua hari setelah itu korban meninggal dunia. “Selama dua hari dirawat inap di RSUD Dompu, nyawa AB tidak tertolong dan meninggal dunia di RSUD Dompu pada pukul 18.30 wita, kemudian almarhum dibawa pulang oleh pihak keluarga di rumahnya sendiri di Dusun Sanggopa Jaya Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu untuk disemanyamkan,” ujarnya. [B-11]