Mataram, Berita11.com— Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram mengamankan enam orang di Lingkungan Abian Tubuh Baru Kota Mataram karena terlibat penyalahgunaan Narkoba. Dua di antaranya merupakan suami istri.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama enam orang yang ditangkap Tim Opsnal berkaitan kasus Narkoba tersebut masing-masing berinisial GAS, INK, IGB, IGM, IKS, dan AS. “Dua di antaranya adalah pasangan suami istri,” ungkap Yogi yang didampingi Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Erny Anggraeni, Rabu (8/9/2021).
Yogi menuturkan, awalnya Tim Opsnal hanya mengamankan empat orang, namun dari pengembangan terhadpa empat orang tersebut, mereka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari IKS alias Jojol. Adapun wanita berinisial AS merupakan istri dari Jojol.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu-sabu dengan berat bruto 6 gram, alat timbangan dan sejumlah uang tunai,” kata dia.
Made mengungkapkan, berdasarkan pengakuan salah satu tersangka yang ditangkap, dia membeli sabu-sabu dari Jojol seharga Rp1,5 juta per gram dan dipecah menjadi 15 poket yang dihargai Rp150 ribu per poketnya.
Jojol merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Dia mengakui peran istrinya berinisial AS hanya sebagai kurir atau pengantar.
“Keenam pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara,” tandas Yogi. [B-19]