Mataram, Berita11.com— Pandemi yang berpengaruh pada bebagai lini kehidupan termasuk ekonomi memaksa setiap orang untuk lebih kreatif bertahan hidup, namun yang dilakukan pria 46 tahun berinisial SI terbilang nekat. Dia membuka kantin sabu-sabu selain usaha kos-kosan.
Akibat ulahnya menghalalkan segala cara itu, SI harus berurusan dengan hukum. Dia ditangkap polisi pada Rabu (15/9/2021) malam lalu.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama yang memimpin langsung penangkapan itu mengatakan, timnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kost-kostan milik SI, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Menurut pengakuan pemilik kos, keuntungan menjual sabu-sabu lebih besar, sementara enam unit kamar dengan penghasilan Rp3 juta per bulan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Yogi di Mataram, Senin (20/9/2021).
Dijelaskan Yogi, pelaku merupakan residivis kambuhan dengan kasus yang sama. Sejak tahun 2010 dia sudah mengkonsumsi Narkoba dan menjalankan bisnis haramnya tersebut. Terkadang penghuni kos juga menjadi pelanggannya.
Saat menangkap SI, polisi menemukan sabu-sabu dengan berat bruto 2 gram bersama perangkat hisap serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan. [B-11]