Cabuli Anak di Bawah Umur Demi Syarat Ilmu Kebal, Pria ini Diringkus Polisi

Pelaku Pencabulan Berhasil Diringkus Polisi saat Hendak Kabur Keluar Pulau Lombok.

Tanjung, Berita11.com— Pemuda 27 tahun berinisial SI, terduga pencabulan terhadap Dahlia (bukan nama sebenarnya), anak 11 tahun di Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara diringkus polisi, Kamis (30/9/2021).

SI ditangkap tim Puma Polres Lombok Utara dan Opsnal Unit Reskrim Polsek Bayan di Dusun Barong Birak Desa Sambik Ellen Kecamatan Bayan saat hendak kabur ke pulau.

Bacaan Lainnya

KasiHumas Polres Lombok UtaraIpda Mulyadi menjelaskan, SI ditangkap setelah polisi menerima laporan ayah korban, Kamis (30/9/2021). Polisi bergerak cepat menangkap terduga pelaku. “Mengetahui keberadaan pelaku yang mau mencoba melarikan diri keluar Pulau Lombok, tim berhasil mengamankan pelaku di Dusun Barong Birak Desa Sambik Ellen Kecamatan Bayan KLU,” jelas Mulyadi.

BACA JUGA: Respon Kondisi Warga Terdampak Kekeringan, Kapolres KLU Salurkan Air Bersih

Dijelaskan, modus pelaku mencabuli korban dengan mengiming-iming korban uang jajan Rp5000. Pelaku kemudian memaksa korban melakukan hubungan badan di salahsatu gubuk kosong di tengah sawah samping rumah kakek korban.

Sebagaimana pengakuan ayah korban, sekira Agustus lalu, malam hari selesai pulang kerja dari sawah melihat korban menangis. Saat ditanya alasan menangis, korban mengaku telah dicabuli SI. Korban juga mengaku takut karena telah diancam oleh SI agar tidak menceritakan kepada siapapun peristiwa yang dialaminya.

“Padahal pelapor (ayah korban) sering menitipkan anaknya inisial BN kepada kakeknya, kemudian kakeknya korban sering mengajak pergi ke sawah untuk bertani dan di sanalah, di sawah kakeknya korban sering bertemu dengan pelaku, sehingga terjadilah persetubuhan tersebut terhadap korban berulang kali,” ujar Kasi Humas.

BACA JUGA: Remaja 17 Tahun Ditangkap Polisi karena Cabuli Bocah 5 Tahun yang masih Kerabatnya

Saat menangkap SI, polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik korban. Sementara itu, terduga pelaku mengaku mencabuli korban sebagai syarat ilmu kebal yang sedang dia pelajari.

Akibat perbuatannya, SI diancam mendapatkan hukuman sebagiamana diatur dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D dan atau pasal 82 Jo pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahu n 2002 tentang Perlindungan Anak. [B-11]

Pos terkait