Remaja 17 Tahun Ditangkap Polisi karena Cabuli Bocah 5 Tahun yang masih Kerabatnya

Tim Puma saat Menciduk Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Bocah 5 Tahun.

Praya, Berita11.com— Pria berinisial ZA di Batukliang Lombok Tengah, tega mencabuli bocah 5 tahun yang tak lain masih kerabatnya sendiri. Akibat perbuatannya remaja 17 tahun tersebut ditangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah, Jumat (1/20/2021) malam.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Heri Indra Cahyono melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama menjelaskan, remaja tersebut diamankan setelah polisi menerima laporan orang tua korban sebagaimana nomor laporan yang teregistrasi LP/B/374/X/2021/NTB/Res. Loteng.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA: Gerebek Rumah, Polisi Tangkap Pemilik Narkoba di KSB

Redho menjelaskan, pencabulan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) terjadi di sebuah kebun yang tak jauh dari rumah korban di Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah, Selasa, 28 September 2021 lalu. Namun peristiwa itu baru diketahui oleh orang tua korban tiga hari setelah itu atau pada Jumat (1/10/2021).

Ketika itu, korban yang sedang dimandikan di pemandian umum Desa Beber Batukliang, meringis kesakitan pada bagian sensitifnya. Sang ibu pun bertanya mengapa bagian sensitifnya sakit. Namun korban menjawab sakit karena terkena kayu. Sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa yang menimpa korban, kemudian menginformasikan peristiwa yang sebenarnya menimpa korban.

“Hal tersebut membuat ibu korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut,” ujar Redho.

BACA JUGA: Sempat Goyang dan Palang Pintu DPRD, LMND Kota Bima Desak LPA Serius Tangani Kekerasan Seksual

Polisi yang menerima laporan orang tua korban kemudian bergerak menangkap terduga pelaku. Sesuai hasil interogasi oleh pihak kepolisian, ZA pun mengakui perbuatannya telah mencabuli korban.

“Selanjutnya terhadap pelaku diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Redho.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. [B-11]

Pos terkait