Gelar UKJ Berbasis Digital, AJI Perkuat Profesionalisme di Era Kemajuan Teknologi

Suasana Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) AJI yang Diselenggarakan secara Hybrid di Hotel Aruna Senggigi, 26-27 Februari 2022.

Mataram, Berita11.com— Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bekerja sama dengan Kedutaan Australia untuk Indonesia menggelar workshop etik dan profesionalisme jurnalis di tengah kemajuan teknologi, di Mataram, Jumat (25/2/2022).

Penguatan profesionalisme dilakukan bersamaan dengan Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) yang diselenggarakan di Mataram tanggal 26-27 Februari 2022.

Bacaan Lainnya

Kegiatan diikuti oleh 18 jurnalis dengan tiga jenjang, yakni, 4 jenjang utama, 4 jenjang madya dan 10 orang jenjang jurnalis muda.

Sekretaris Jendral AJI Indonesia Ika Ningtyas mengatakan, UKJ ini sebagai langkah penguatan dan pemahaman jurnalis terkait hukum pers, kode etik dan kode perilaku jurnalis.

Menurutnya, penguatan profesionalisme jurnalis perlu disosialisasikan lebih masif ke tengah publik media. Apalagi, memasuki masa kampanye politik, penguatan profesionalisme, hukum pers, kode etik dan kode perilaku perlu diperkuat.

“Ini menjadi bagi bagian penting dalam menjaga profesionalisme jurnalis,” kata Ningtyas.

Sejak tahun 2012-2022, AJI Indonesia telah melakukan upaya UKJ pada masing-masing kabupaten kota di Indonesia untuk memperkuat dan menyegarkan kembali pemahaman jurnalis berkaitan kode etik, kode perilaku dan hukum pers.

“Soal etik ini sesuatu yang urgen di tengah terdistrupsinya ekonomi media yang dikonsumsi oleh masyarakat. Kode etik ini menjaga jurnalis agar tidak terjerembab. Itulah yang membuat nilai profesionalisme itu kabur,” ujar Ningtyas.

Staf Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia di Jakarta Gina Schwas mengatakan, UKJ ini merupakan kerja sama kedutaan Australia dengan AJI Indonesia untuk meningkatkan profesionalisme, khususnya jurnalis AJI Mataram.

BACA JUGA: 83 Bakal Calon Pekerja Migran asal Bima Diamankan Polres Dompu

Gina mengaku, selama pandemi COVID-19, UKJ model daring dengan sistem hybrid dilakukan pertama kali di Kota Batam tahun 2021 lalu. Metode UKJ di Batam akan diterapkan pula untuk anggota AJI Mataram periode ke-66, menggunakan Learning Management Sistem (LMS).

“Learning manajemen sistem ini merupakan kemajuan teknologi dalam jurnalisme yang kita namakan LMS. Kami dengan senang hati mendukung lebih banyak program jurnalis di masa depan,” ujar Gina.

Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Pers, Dewan Pers periode 2019-2022, Jamalul Insan mengatakan banyak kalangan insan pers belakangan ini mengaku-ngaku sebagai jurnalis di lapangan.

Mudahnya membuat website dan laman media kata Jamalul, banyak warga sipil hanya berbekal ID card saja bisa mengklaim diri sebagai jurnalis.

“Fenomena ini hampir ada di setiap daerah. Biasanya meraka hadir di kegiatan-kegiatan rilis pemerintah,” kata Jamalul.

Fakta lain pun ujar Jamalul, kalangan sipil yang mengaku jurnalis ini menimbulkan pekerjaan bias media, sehingga dapat menimbulkan terjadinya kriminalisasi jurnalis dan kriminalisasi warga sipil.

Dalam catatan, media yang telah terverifikasi Dewan Pers berjumlah 1.683 media. Adapun media yang belum terverifikasi berjumlah 17.815 di semua daerah kabupaten kota di Indonesia.

“Bahkan yang baru mengajukan verifikasi dewan pers sampai 15.300,” beber Jamalul.

Banyaknya media yang belum terverifikasi kata Jamalul sangat rentan mendapatkan ancaman dan kriminalisasi. Selain itu, pihak pemilik media juga rentan menyalahgunakan media untuk mengancam warga sipil dan aparatur sipil.

BACA JUGA: Diduga Dipicu Arus Pendek, Tiga Rumah Warga Bima Terbakar, Kerugian Rp300 Juta

Dalam catatan Dewan pers, jumlah aduan kasus kekerasan terhadap jurnalis tahun 2018 lalu sebanyak 371 kasus. Pada tahun 2019 tercatat 397 kasus aduan, sedangkan pada tahun 2020 tercatat ada 555 kasus kekerasan yang dialami jurnalis di berbagai daerah.

“Tahun 2021 sampai 2022 ini capai 620 kasus. Jadi kasus ini selalu meningkat,” ujarnya.

Dari rentetan kasus aduan kekerasan terhadap jurnalis ini, Dewan Pers baru mampu menyelesaikan 87 persen.

Menurut Jamalul, dari catatan Dewan Pers, junalis kerap melanggar pasal 1 dan pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, b soal berita yang tidak akurat atau tidak berimbang.

“Bahkan jurnalis kerap beropini tidak melakukan konfirmasi data. Ini jadi masalah,” katanya.

Bahkan, acapkali jurnalis kerap melakukan kesalahan dalam menuliskan keterangan narasumber dan tidak dapat membuktikan hasil wawancara.

“Intinya kita tidak perlu abai tentang, hukum pers, kode etik dan kode perilaku. Jurnalis harus memiliki prinsip verifikasi berita sesuai aturan,” kata Jamalul.

Terpisah Ketua AJI Kota Mataram Sirtupillaili menjelaskan UKJ yang digelar AJI secara digital ini merupakan sejarah baru bagi para jurnalis di Indonesia dalam melaksanakan uji kompetensi bagi para jurnalis di NTB yang dilaksanakan di Mataram

“AJI Mataram bangga bisa menjadi bagian dari sejarah ini,” kata Sirtu, Selasa (1/3/2022).

Sirtu mengaku, UJK ke-66 yang diselenggarakan AJI Indonesia bekerja sama dengan Dewan Pers untuk 19 anggota AJI Mataram diharapkan mampu meningkatkan kualitas diri jurnalis dan media pada umumnya di NTB.

Editor: Redaksi

Pos terkait