Mosi tak Percaya Terhadap Panitia, Calon Tolak Pilkades 6 Juli, ini Sebabnya

Cakades Nomor Urut 1 Desa Nunggi dan Pendukungnya Menyatakan Mosi tak Percaya Terhadap Panitia Pilkades.

Bima, Berita11.com— Jika tak ada aral melintang, Pilkades serentak di Kabupaten Bima akan dihelat pada Rabu, 6 Juli 2022. Namun ada beberapa dinamika yang mewarnai pesta demokrasi tingkat desa tersebut, seperti yang terjadi di Desa Nunggi Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 1 Desa Nunggi Kecamatan Wera, Sarjan HM Tayeb dan sejumlah pendukungnya menyatakan mosi tidak percaya terhadap panitia Pilkades di desa setempat dan menolak Pilkades dihelat pada Rabu, 6 Juli 2022 hingga tuntutannya diselesaikan pihak panitia Pilkades.

Bacaan Lainnya

Ketua Tim Pemenangan Cakades nomor urut 1 Desa Nunggi, Widia, M.Pd  mengatakan, Cakades nomor urut 1 dirugikan oleh panitia Pilkades,  karena dalam melaksanakan pemilihan tidak mengacu regulasi tentang pelaksanaan Pillkades, yakni peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bima dan Peraturan Bupati (Perbub).

Dia menjelaskan, pada Senin, 4 Juli 2022, Cakades Nunggi Sarjan HM Tayeb dan tim pemenangan mendatangi sekretariat panitia Pilkades untuk menanyakan berkaitan tata cara pemungutan suara Pilkades setempat.

Cakades nomor urut 1 dan tim pemenangan mempersoalkan tata tertib pemilihan kepala desa yang tidak dibagikan kepada calon. Selain itu, berkaitan masalah  tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah ditetapkan oleh panitia tiga TPS. Padahal sosialisasi tentang TPS dilakukan panitia sebelum ada bakal calon kepala desa.  

“Model kampanye yang sudah jelas diatur dalam tata tertib panitia memberikan pilihan kepada masing-masing calon untuk memilih model kampanye. Sementara panitia melayangkan undangan kepada para calon untuk melakukan musyarawah terkait model kampanye,” ujar Wdia.

BACA JUGA:  Balada Masyarakat Miskin Wilayah Pesisir di Kabupaten Bima, Beli Air saat Musim Kemarau

Selain itu kata dia, poin keempat yang dipersoalkan Cakades nomor urut 1 dan tim pemenangan, bekaitan surat gugatan dari pihaknya tentang lokasi TPS, di mana panitia Pilkades menjawab surat gugatan tersebut dengan menghilangkan sebagian redaksi dari pasal 61 ayat 2 Perbub Bima Nomor 24 Tahun 2019.

Pendukung Cakades Mendatangi Sekretariat Panitia Pilkades Nunggi Kecamatan Wera Kabupaten Bima, Senin (4/7/2022).

“Pada hari ini calon nomor 1, berniat mengklarifikasi tentang alasan panitia dalam tindakannya yang menyampaikan atau menuliskan Perbub 24 tahun 2019 pasal 61 ayat 2 sebagai pijakan mereka dalam menentukan tiga lokasi TPS,” ujarnya.

Dikatakannya, jawaban panitia Pilkades atas surat keberatan Cakades nomor urut 1 dan tim pemenangan atas lokasi TPS Pilkades Nunggi  lebih dari satu lokasi, janggal. Cakades nomor urut 1 membandingkannya dengan pasal 61 ayat 2 dalam Perbub Bima Nomor 24 Tahun 2019. 

“Calon nomor urut 1 menduga ada kesengajaan panitia Pilkades meniadakan atau menghapus lanjutan dari Perbub tersebut, yaitu dengan pertimbangan jumlah pemilih dan keterjangkauan lokasi pemilih,” kata Widia.

Berdasarkan permasalahan tersebut, pihaknya menduga panitia Pilkades Nunggi melakukan pelanggaran administrasi (maladministrasi). Panitia Pilkades juga dianggap diskriminatif terhadap Cakades nomor urut 1, dengan menyampaikan kepada Badan Permusyaratan Desa (BPD) Nunggi selaku pengawas desa, bahwa panitia Pilkades setempat mendapatkan ancaman bahasa tidak baik dari Cakades nomor urut 1 dan pendukugnya. 

“Pada hal tuduhan tersebut tidak mendasar dan menurut pengakuan Bapak Sarjan HM Tayeb, tidak pernah melontarkan kata-kata tersebut,” ujar Widia.

BACA JUGA:  Prosesi Pemakaman Perwira TNI Korban Penyerangan Teroris KKB

Berangkat dari masalah tersebut, Cakades Nunggi, Sarjan HM.Tayeb menolak pemungutan suara Pilkades pada 6 juli 2022.

“Karena sampai dengan hari Senin, 4 Juli 2022, panitia Pilkades Nunggi  tidak memberikan tanggapan sedikitpun tentang mosi tidak percaya yang dilayangkan oleh calon nomor urut 1. Bahkan calon nomor urut 1 dan tim pemenangan mendatangi sekretariat panitia yang bertempat di balai desa pukul 09.00-10.00 Wita, tidak kunjung datang juga,” katanya.

Menurutnya, ada indikasi kuat panitia sengaja melakukan pelanggaran administrasi.  Namun pihaknya akan mengawasi terus kasus tersebut sampai ke ranah hukum untuk meminta keadilan.

Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Nunggi Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Dodo Susanto yang dihubungi terpisah melalui sambungan telepon selular menegaskan, bahwa panitia Pilkades setempat telah melaksanakan berbagai tahapan Pilkades Nunggi sesuai regulasi tentang Pilkades yang berlaku di Kabupaten Bima.

“Untuk sementara waktu, kebetulan kita sedang sibuk juga mengingat lusa pelaksanaanya (pemungutan). Malam ini kita panitia dan BPD lagi bahas agenda bangun TPS. Bagi kita panitia di sini sudah menjalankan sesuai regulasi yang ada,” ujar mantan anggota Panwascam Wera ini menjawab Berita11.com.

Sebagaiman diketahui, sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, pemungutan suara Pilkades serentak termasuk untuk Desa Nunggi Kecamatan Wera Kabupaten Bima digelar pada Rabu, 6 Juli 2022.

Jumlah Cakades yang berkompetisi pada Pilkades Nunggi tahun 2022 tiga orang. Mereka masing-masing  Cakades nomor urut 1, Sarjan HM Tayeb, Cakades nomor urut 2, Rahmat Ansari, S.Ip, dan Cakades nomor urut 3, Muhammad Said, A.Md. [B-11]

Pos terkait