Mataram, Berita11.com— Polisi meringkus pria berinisial U (22 tahun) yang diduga membobol 38 toko di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (4/7/2022).
U merupakan pria pengangguran dan tercatat sebagai warga Lingkungan Jempong Timur, kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, menjelaskan, penangkapan terduga pembobol puluhan toko di Pulau Lombok tersebut setelah polisi menerima laporan dari karyawan salah satu toko penjual handphone di Cakranegara, Kota Mataram.
Dari keterangan pelapor, pada Jumat, 10 Juni 2022 telah terjadi pencurian di toko tempatnya bekerja. Peristiwa itu diketahui saat karyawan masuk kerja pada hari yang sama sekira pukul 8:30 Wita.
“(Korban) mendapati kunci pintu tokonya rusak. Atas kejadian tersebut karyawan langsung menginformasikan bosnya dan saat bosnya tiba di toko memang benar mendapati pintu toko dalam keadaan rusak,” ujar Kompol Kadek Adi Budi Astawa.
Pemilik toko dan karyawan masuk memeriksa barang yang tersimpan di dalam toko. Mereka menemuka 2 TV LCD serta speaker yang masih dalam kotak dus.
“Atas kejadian itu bos dan karyawan melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polresta Mataram,” ujar Kadek Adi.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Puma Polresta Mataram langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi -saksi. Setelah melaksanakan penyidikan, Tim Puma mengantongi identitas terduga pelaku.
“Berdasarkan hasil upaya penyelidikan Tim Puma mengetahui keberadaan terduga, sehingga dengan upaya paksa Tim Puma meringkus terduga U yang saat itu berada di Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah,” kata Adi.
Pemuda berinisial U tersebut diamankan bersama sejumlah barang bukti speaker, kunci Inggris, obeng minus, HP terduga, sepeda motor yang digunakan terduga pelaku.
“Berdasarkan hasil introgasi terduga bahwa ia mengakui telah melakukan pencurian tersebut dengan seorang temannya bernama B yang kini masuk dalam DPO, karena setelah Tim Puma menjemput ke rumahnya, ternyata telah melarikan diri,” jelas Adi.
Ditambahkannya, berdasarkan keterangan singkat terduga, pada saat bersama B mendatangai toko korban, U dan B berusaha merusak kunci harmonika setelah merasa keadaan di sekitar toko tersebut aman.
“Terduga bersama B berusaha merusak kunci harmonika dengan menggunakan kunci Inggris dan obeng hingga pintu tersebut terbuka. Saat toko terbuka, U langsung masuk ke dalam toko dan mengambil barang yang disebutkan, sementara B melihat situasi di luar,” kata Adi.
Atas tindakannya, U terancam bui 6 tahun, sebagaimana yang diatur pasal 363 KUHP. [B-12]