Mataram, Berita11.com—Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Alexander Marwata menyebut saat ini terdapat 959 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia. Total asset dari seluruh badan usaha tersebut Rp855 triliun. Namun ironis, 60 persen tidak memiliki Satuan Pengawas Internal (SPI).
Dikatakan Alex, BUMD didirikan dengan tujuan menggerakan roda perekonomian suatu daerah. Maka dari itu, tidak ada gunanya mempertahankan perusahaan BUMD yang sudah rugi.
“Apa jadinya ketika roda perusahaan itu tidak ada yang mengawasi. Direksi bekerja semau-maunya, tidak ada yang mengatur,” ujarnya saat rapat koordinasi nasional (Rakornas) pencegahan korupsi di lingkungan BUMD secara virtual, Kamis (8/9/2022) lalu.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kemendagri Republik Indonesia, mengatakan, perlu menyamakan persepsi bahwa Rakornas pencegahan korupsi di lingkugnan BUMD dimanfaatkan untuk berpikir mengembalikan fungsi BUMD.
“APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) bersama dengan teman-teman dari KPK dan BPKP akan melakukan pengawasan terhadap BUMD, kalau memang ditemukan kesengajaan yang terlihat merugikan keuangan Negara, maka dengan berat hati kita menyerahkan permasalahan ini pada aparat hokum,” tandasnya.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI yang juga Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Pahala Nainggolan menyampaikan, fokus pihaknya berkaitan BUMD yaitu masalah kerugian dan ekuitas negative, di manan komisaris lebih besar dari direksi.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni mengatakan, beberapa hal yang perlu dibenahi dalam penguatan pembinaan, pengawasan dan pengelolaan BUMD, pemerintah daerah perlu mengubah bentuk perusahaan daerah menjadi BUMD dengan alternatif bentuk hukumnya Perumda atau Perseroda.
“Untuk memastikan BUMD sehat, selain bisa melayani masyarakat, namun BUMD juga harus bisa menguntungkan dan meningkatkan PAD,” ujarnya.
Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah yang juga menjadi peserta Rakornas mengungkapkan pendapatnya. Menurutnya, pemerintah daerah harus mampu melihat ke dalam berkaitan tata kelola dan sumber daya manusia BUMD, apakah sudah dikerjakan sesuai dengan jenis usaha atau malah berbeda.
“Ini akan menjadi momentum perubahan BUMD yang baik,” katanya. [B-19]