Bima, Berita11.com— Proyek rehabilitasi jaringan irigasi Bontokape yang berlokasi di Desa Timu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, kembali disorot warga dan sejumlah aktivis. Masalahnya, belum sempat dimanfaatkan secara maksimal, fasilitas pertanian yang dibangun dengan anggaran Rp3,4 miliar tersebut justru sudah ambruk.
Proyek rehabilitasi jaringan irigiasi tersebut dilaksanakan kontraktor lokal, PT Graha Bima Kontruksi pada Mei hingga Oktober 2021. Namun ambruk lima bulan pasca diselesaikan.
Tokoh pemuda Desa Timu, Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Muhammad Ikhsan mengungkapkan keherannya terhadap kualitas bangunan proyek senilai Rp3,4 miliar yang bersumber dari dana pendapatan transfer pemerintah pusat, dana transfer umum yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
“Baru diterjang banjir tahun lalu, bangunannya sudah ambruk. Padahal kalau dibandingkan dengan anggaran yang digelontorkan bernilai miliaran itu, seharusnya bisa bertahan lama,” ujar Ikhsan di Bolo, Jumat (14/10/2022).
Menurut dia, kontraktor pelaksana proyek dan pihak organisasi perangkat daerah teknis yang berkaitan dengan proyek tersebut tidak bisa beralasan ambruknya jaringan irigasi Bontokape karena fenomena alam atau force majeur, karenafasilitas jaringan irigasi itu ambruk beberapa bulan tahap penyelesaian.
“Terlepas soal banjir. Jika dibangun dengan bahan yang berkualitas dan yang mengerjakannya profesional, bisa dipastikan akan awet. Ini baru sekali diterjang banjir 2021 lalu, langsung ambruk,” ujar Ikhsan.
Ikhsan meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima dan rekanan pelaksana proyek agar bertanggung jawab terhadap kondisi bangunan jaringan irigasi tersebut. Masalahnya kondisi itu merugikan para petani dan merugikan negara.
“PKK dan pelaksana tidak boleh lari dari tanggung jawab. Karena ini merugikan petani. Apalagi, ambruknya tahun lalu yang masih dalam tahap pemeliharaan dari anggaran negara tersebut,” tandasnya.
Pada bagian lain, Aktivis Pro Demokrasi Kabupaten Bima, Syamsurizal berharap aparat penegak hokum dari Polres Bima dan Kejaksaan Negeri Bima segera membidik masalah proyek yang bersumber dari anggaran Negara tersebut, dengan melakukan audit investigasi berkaitan pelaksanaan proyek jaringan irigasi tersebut.
“Sejak awal pelaksanaan, saya sudah bicara terkait proyek ini yang di dalam pelaksanaannya ada dugaan pelanggaran dan nyatanya ini terbukti. Belum beberapa bulan selesai dikerjakan, DAM-nya sudah ambruk,” ujarnya di Kecamatan Bolo.
Menurut dia, mengingat proyek tersebut menggunakan uang Negara, maka sepatutnya aparat penegak hukum melakukan audit investigasi. “Aparat penegak hokum harus ambil sikap, segera panggil pihak pelaksana dan PPK untuk diperiksa,” tandasnya.
Desakan yang sama disuarakan oleh aktivis lain, Ilyasa, S.Pd.I. Dia meminta pihak-pihak berkaitan dengan proyek tersebut bertanggung jawab atas kondisi jaringan irigasi Bontokape Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima yang ambruk beberapa bulan selesai dibangun.
Selain itu, pihak aparat penegak hokum diharapkannya menyelidikasi indikasi dugaan mark up anggaran dalam proyek tersebut. “Jangan sampai mengorbankan kepentingan petani, hanya karena keserakahan,” tandasnya.
“Sudah sepatutnya Polres Bima memanggil pihak rekanan untuk diperiksa. Jangan biarkan uang negara terbuang sia-sia,” pinta dia.
Penjelasan Dinas PUPR dan Rekanan
Secara terpisah, PPK Dinas PUPR Kabupaten Bima, Edy ST MT membenarkan bahwa jaringan irigasi Bontokape ambruk beberapa bulan pasca selesai dikerjakan oleh pihak rekanan PT Graha Bima Kontruksi.
Menurut Edy, Dinas PUPR Kabupaten Bima tidak tinggal diam berkaitan kondisi jaringan irigasi Bontokape yang telah ambruk, pihaknya telah mengirim surat kepada pihak kontraktor agar menyelesaikan tanggung jawab.
“Kita sudah terima laporannya pasca DAM ambruk. Bahkan kita sudah layangkan surat pada PT Graha Bima Kontruksi untuk memperbaiki masalah itu. Namun entah kenapa sampai saat ini juga belum diselesaikan,” kata Edy dikutip dari Bimatoday.net.
Dia memastikan bahwa pemerintah daerah tidak akan mungkin merugikan kepentingan masyarakat. Beberapa upaya telah dilakukan pihaknya. Termaksuk mendesak kontraktor pelaksana menyelesaikan masalah bangunan tersebut.
Sementara itu, perwakilan PT Graha Bima Kontruksi, Mansyur, membenarkan kondisi jaringan irigasi Bontokape di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima yang dikerjakan pihaknya ambruk atau mengalami kerusakan.
Menyikapi masalah tersebut, Mansyur mengisyaratkan, PT Graha Bima Konstruksi segera memperbaiki jaringan irigasi yang telah ambruk paling telat awal November 2022. Bahkan pihaknya telah menyiapkan sejumlah material seperti besi yang dibutuhkan untuk membangun kembali konstruksi yang rusak.
“Kita akan memperbaikinya paling telat awal November 2022. Kebetulan saat ini, bahan materialnya sebagiannya sudah ada,” kata Mansyur. [B-22]