Mataram, Berita11.com— Warga Desa Jereneng, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat berinisial P (44 tahun) ditetapkan polisi sebagai tersangka karena tersangkut kasus dugaan penggelapan mobil truk milik warga Dayan Peken, Ampenan, Kota Mataram, berinisial S (50 tahun).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, P diamankan Tim Opsnal diamankan polisi secara paksa pada Senin, 10 Oktober 2022 lalu, setelah Polresta Mataram menerima laporan dari korban.
Dikatakannya, berdasarkan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan serta keterangan dia maupun S, P telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini diamankan di Rutan Mapolresta Mataram beserta barang bukti berupa surat mobil truk, kwitansi pembayaran serta lembar mutasi rekening.
Kadek menjelaskan kronologi awal kasus dugaan penggelapan tersebut. Pada awalnya S yang merupakan korban dalam kasus tersebut menyewakan truk kepada P. Kemudian disepakati sewa mobil Rp15 juta selama satu bulan.
“Kemudian kira-kira seminggu sebelum habis masa sewa, P datang kerumah korban (S) untuk meminta perpanjangan sewa mobil hingga satu bulan ke depan,” ujar Kadek didampingi Wakasat Reskrim Iptu I Nyoman Diana Mahardika SH dan Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Siswoyo saat konferensi pers di Mataram, Sabtu (15/10/2022).
Dikatakan Kadek, pada 22 Agustus 2021 lalu, P menyewa truk kepada S selama sebulan dan biaya sewa tersebut dibayar tunai. Kemudian memperpanjang sewa truk mulai 22 September-22 Oktober 2021 dengan sistem pembayaran transfer.
“Namun hingga saat ini mobil truk yang disewa tidak dikembalikan dan tanpa membayar sewa, sehingga korban melaporkan,” ujarnya.
Tersangka diancam dengan pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan sanksi empat tahun kurangan penjara. [B-22]