Cabuli 8 Muridnya, Guru Ngaji di Mataram Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka

Tersangka saat Diekspos dalam Konferensi Pers di Polresta Mataram, Senin (17/10/2022).

Mataram, Berita11.com—Pria 56 tahun berinisial S yang berprofesi sebagai guru ngaji di Lingkungan Taman Kapitan, Kelurahan Taman Sari, Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Reskirim Polresta Mataram, karena diduga mencabuli delapan muridnya.

Status S sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap delapan muridnya yang rata-rata masih berusia 7 -12 tahun disampaikan langsung Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa MH kepada wartawan dalam konferensi pers di Mataram, Senin (17/10/2022).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA: Dua Kali Perkosa Tetangga 16 Tahun, Pria ini Ditangkap Polisi

Kombes Pol Mustafa menjelaskan, sang guru ngaji tersebut ditetapkan tersengka berdasarkan hasil visum terhadap beberapa anak di bawah umur yang korban S serta hasil pengumpulan keterangan saksi-saksi yang berhasil diperiksa tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram.

Dijelaskannya, dari delapan korban, baru dua orang yang berani menyampaikan laporan berkaitan peristiwa pencabulan yang dialaminya. Setelah menerima laporan dari warga, Unit PPA Polresta Mataram menindaklanjuti dengan memeriksa dan menggali keterangan orang tua korban.

“Ini diketahui oleh keluarga korban serta beberapa korban mengalami rasa sakit di bagian kelamin (sensitive). Atas keterang tersebut keluarga korban melaporkan ke unit PPA Reskrim Polresta Mataram,”jelas Mustafa.

BACA JUGA: Empat Pria Diamankan Polisi saat Pesta Narkoba

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 (1) Jo 76 atau pasal 82 (1) Jo 76 e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka diancam maksimal 15 tahun penjara.

Kombes Pol Mustafa mengimbau masyarakat Kota Mataram bila ingin dibantu untuk menghilangkan trauma korban pencabulan, Polresta Mataram siap membantunya.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan seluruh instansi terkait untuk dapat membantu para korban pencabulan untuk menghilangkan trauma atas peristiwa yang dialaminya,” pungkas Kombes Pol Mustafa. [B-12]

Pos terkait