Banyak Riak Terkait Pendataan Honorer, Akademisi Sarankan Pemkab Bima Siapkan Whistleblowing System

Dr Rabwan Satriawan, M.Pd., AIFO (Kanan). Foto US/ Berita11.com.

Bima, Berita11.com— Proses verifikasi dan validasi terhadap data tenaga nonaparatur sipil Negara (ASN) atau tenaga honerer di Kota Bima dan Kabupten Bima menuai sejumlah protes, termasuk aksi unjuk rasa ribuan tenaga kesehatan dari berbagai Puskesmas di Kabupaten Bima. Beberapa pihak mengindikasikan terdapat beberap nama baru atau pegawai non-PNS yang menyusup dalam daftar hasil pendataan.

Protes juga sempat dilakukan tenaga non-ASN di lingkup pendidikan di Kecamatan Woha Kabupaten Bima yang mengungkapkan terdapat nama baru yang timbul dalam daftar hasil pendataan.

Bacaan Lainnya

Menyikapi hal tersebut, akademisi Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Taman Siswa (STKIP Tamsis) Bima, Dr Rabwan Satriawan, M.Pd., AIFO menyarankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima agar menyiapkan kanal khusus seperti sistem pengaduan yang melindungi pelapor atau Whistleblowing System (WBS) sebagaimana amanat dan perintah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) yang mewajibkan semua instansi pemerintah memublikasikan secara luas kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama lima hari kalender.

“Ini memang masalah dari lama dan klasik, terkait keterbukaan atau transparansi berpengaruh kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sudah mulai menurun, karena masalah keterbukaan. Banyak hal, apalagi di Kota Bima banyak nama-nama penyusup yang masuk, yang tenar di Kota Bima terkait pendataan, harus jadi selingkuhan pejabat dulu baru masuk dalam dalam pendataan,” ujar Dr Rabwan di kampus STKI Tamsis Bima, Kamis (20/10/2022).

BACA JUGA: ASN Diingatkan Profesional dan Netral, ini Hukuman Berat Menanti jika Kampanye di Medsos dan Hadiri Deklarasi Calon

Menurut doktor jebolan Universitas Negeri Semarang ini, transparansi merupakan salah satu masalah yang semakin merunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Untuk itu, dalam proses verifikasi dan validasi terhadap data tenaga nonaparatur sipil Negara (ASN) atau tenaga honerer, harus dilakukan secara terbuka dengan membangun sistem informasi atau menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat melalui portal website sehingga masyarakat bisa ikut dalam mengawal hasil pendataan,

“Problem sekarang data yang bisa dibaca masyarakat sangat terbatas, informasi-informasi untuk masyarakat terbatas. Kita sudah masuk era teknologi canggih (IT), lewat website. Mestinya disediakan kanal yang mudah diakses oleh masyarakat untuk mengecek nama-nama, karena kalau kita bandingkan dengan kota-kota besar, semua informasi itu tersedia dalam bentuk sistem informasi. Misalnya terkait dengan kuota atau data data pegawai honorer itu tersedia,” ujarnya.

Rabwan menilai, bahwa di Kabupaten Bima belum sepenuhnya menerapkan keterbukaan informasi public sebagaimana amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, karena belum banyak informasi yang tersedia dalam portal pemerintah daerah maupun organisasi perangkat daerah (OPD) seperti informasi berkala atau informasi lain. Bahkan pihaknya memiliki pengalaman mendapati website yang tidak memiliki informasi (zoonk) atau tidak memuat data-data, termasuk yang dibutuhkannya untuk mendukung kegiatan riset.

BACA JUGA: Sekda Kota Bima Pimpin Apel Gabungan di Kantor Pemkot

“Kami punya pengalaman ketika riset, cari informasi melalui website kebanyakan website kosong saja isinya. Jadi informasi sangat minim. Apalagi detail anggaran, sangat minim. Padahal masyarakat sekarang sudah pintar-pintar memanfaatkan teknologi, masyarakat apa-apa cari informasi di HP,” mantan atlet Popda Cabor Taekwondo ini.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas meminta kepada seluruh instansi untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali terhadap data tenaga non-ASN. Permintaan tersebut tercantum dalam surat Menteri PANRB Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang diteken 30 September 2022.

“Bagi instansi yang belum melakukan input data tenaga non-ASN agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput ke dalam aplikasi pendataan BKN,” ujar Menpan-RB melalui siaran pers Kementerian PANRB, Senin (3/10/2022) lalu.

Untuk menjaga validitas dan akuntabilitas data tenaga non-ASN yang telah diajukan, Kementerian PANRB mewajibkan semua instansi pemerintah memublikasikan secara luas kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama lima hari kalender. Paling lambat data tenaga honorer tersebut harus diumumkan pada 8 Oktober 2022, untuk mendapatkan tanggapan atau umpan balik dari masyarakat sebagai dasar untuk perbaikan data. Kemudian, perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat 22 Oktober 2022. [B-19]

Pos terkait