Kota Bima, Berita11.com— Puluhan massa mantan karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bima menggelar aksi protes dengan mendirikan kemah di halaman kantor PDAM Bima di Kelurahan Lewirato Kecamatan Mpunda Kota Bima, Senin (19/12/2022).
Aksi massa dikoordinir oleh Musanif. Massa menuntut pihak PDAM segera membayar upah 50 eks karyawan perusahaan setempat yang tak kunjung dibayar serta pesangon.
“Kami meminta pihak PDAM menghormati dan mematuhi perintah putusan pengadilan untuk membayar hak hak gaji atau upah 50 karyawan yang tertunggak selama 29 bulan,” desak massa yang diwakili Musanif dalam pernyataannya.
Selain itu, massa juga mendesak pihak PDAM Bima atau Pemkab Bima menghormati dan mematuhi perintah dan putusan pengadilan untuk membayar hak -hak pesangon 40 karyawan yang putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh Pelaksana Tugas Direktur PDAM Bim.a
“Mendesak Bupati Bima selaku pemilik tunggal PDAM Bima untuk mencopot Plt Direktur PDAM Bima. Mendesak Bupati Bima selaku pemilik tunggal PDAM Bima untuk segera membayar hak hak karyawan sesuai putusan Pengadilan Negeri Mataram dan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” desaknya.
Massa mengancam akan melakukan penyegelan semua air PDAM Bima yang ada di Kota Bima jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
“Kami 50 Karyawan PDAM Bima berjuang untuk mencari keadilan atas nasib kami dalam menuntut hak hak upah gaji kami selama 29 bulan yang tidak dibayarkan oleh PDAM Bima dan uang pesangon kami akibat dari PHK sepihak oleh Plt Direktur PDAM Bima,” tandas Musanif.
Dikatakannya, pihaknya telah menempuh jalur hukum hubungan industrial di Pengadilan Negeri Mataram dan Mahkamah Agung RI dan semua putusannya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), di manan tuntutan itu dimenangkan oleh karyawan PDAM Bima.
Putusan-putusan Pengadilan itu sebutunya Putusan Nomor 05/PDT.Sus. PHI/2022/PN. Mtr tanggal 21 April 2022 Jo.Putusan Kasasi nomor: 1303K PDT.Sus-PHI/2022 tanggal 30 Agustus 2022. Putusan Nomor: 06/PDT. Sus.PHI/2022/PN.Mtr tanggal 21 April 2022 Jo.Putusan Kasasi Nomor: 1205 K/PDT. Sus-PHI/2022 tanggal 15 Agustus 2022. Putusan Nomor: 03 PDT.Sus.PHI/2022/PN.Mtr tanggal 21 April 2022 Jo.Putusan Kasasi Nomor: 1107 K/PDT.Sus-PHI/2022 tanggal 01 Agustus 2022.
Selain itu, Putusan Nomor: 04 PDT.Sus.PHI/2022/PN. Mtr tanggal 21 April 2022 Jo.Putusan Kasasi Nomor: 1300 K/PDT.Sus-PHI/2022 tanggal 30 Agustus 2022.
“Selama kami menempuh proses hukum pihak Plt Direktur PDAM Bima mengeluarkan SK PHK sepihak tehadap kami 57 karyawan sehingga kami menempuh jalur hukum lagi terkait SK PHK tersebut dan sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Putusan tetap itu lanjutnya yakni Putusan No.14/Pdt.Sus-PHI/2022/PN. Mtr tanggal 12 Desember 2022, Putusan No.16/Pdt. Sus-PHI/2022/PN.Mtr tanggal 12 Desember 2022, Putusan No.17/Pdt. Sus-PHI/2022/PN.Mtr tanggal 14 Desember 2022, Putusan No.18/Pdt. Sus-PHI/2022/PN.Mtr tanggal 14 Desember 2022.
“Berangkat dari putusan -putusan pengadilan tersebut Kami mendesak dan menuntut pihak PDAM Bima dan Pemkab Bima selaku pemilik perusahaan,” ujarnya.
Sekira pukul 10.08 Wita, massa menyegel pintu bagian depan dan belakang kantor PDAM Bima. Selain itu, mematikan gardu pengendali aliran pasokan air. Setengah jam kemudian massa meninggalkan kantor PDAM Bima dan menuju instalasi pengelolaan air bersih di Kelurahan Nungga Kecamatan Rasanae Timur , Kota Bima.
Setelah “menyegel” instalasi pengelolaan air bersih di Kelurahan Nungga Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima, massa langsung mematikan instalasi air bersih . Tak sampai di situ, massa kemudian bergeser ke instalasi pengelolaan air bersih di Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima. Massa kemudian mematikan aliran listrik dan ‘menyegel’ instalasi pengelolaan air setempat.
Puas melakukan aksinya, massa kemudian membubarkan diri. [B-12]