Gerebek Tiga Warga di Kolong Rumah, Polisi Amankan Enam Poket Sabu-sabu

Tiga Oknum Warga yang Diamankan Polsi karea Diduga Terkait Kepemilikan Sabu-sabu. Foto Ist.

Bima, Berita11.com— Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Bima mengamankan dua pria, masing-masing berinisial IM (40 tahun), HY (45 tahun) dan seorang wanita berinisial SM (22 tahun) karena diduga terkait kepemilikan sabu-sabu, Minggu (18/12/2022) malam.

Ketiganya diamankan polisi setelah menggeledah tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Samili Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti 6 poket sabu-sabu siap edar yang disimpan dalam bungkusan rokok, alat penghisap Narkoba (bong), tiga sedotan, tiga sumbu pengantar api dan plastik.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA: Diperkirakan Tembus Rp20 Ribu per Kg, Kini Harga Beras di Kabupaten Bima Meroket Rp14.000/ Kg

“Diamakannya ketiga orang tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran Narkoba di desa setempat,” ujar Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko dikutip Kepala Seksi Hubungan Masyarakat, Kepolisian Resor Bima, Iptu Adib Widayaka.

Dikatakannya, Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Wahyudi yang menerima informasi terkait peredaran Narkoba itu, kemudian memerintahkan Kepala Unit Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Aipda Arif Rahman segera melakukan penyelidikan dan mengamankan oknum warga tersebut.

“Sesampainya di TKP, tim langsung melakukan upaya hukum dengan menggerebek ketiganya yang saat itu berada di kolong rumah panggung milik IM,” ujar Adib.

Dikatakannya, penggeledahan disaksikan oleh kepala dusun di Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima yang menjadi TKP penggerebekan.

BACA JUGA: Diduga Arus Pendek, Dua Rumah Warga Bima Hangus Terbakar

“Ketiga orang yang diamankan itu satu orang berinisial IM diduga kuat atas kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu sesuai dengan pengakuannya di depan petugas,” kata Adib.

Adapun dua orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan hingga saat ini masih dalam pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bima.

“Kami masih mendalami keterlibatan keduanya. Apabila terbukti terkait dalam kasus kepemilikan Narkoba, maka keduanya akan kami lakukan tindakan hukum,” kata Adib mengutip pernyataan Kasat Narkoba Polres Bima.

Apabila kedua warga tersebut tidak terbukti, maka polisi akan mengizinkan kedua warga yang diamankan untuk pulang. “Sampai saat ini Keduanya masih kami lakukan pemeriksaan,” ujar Adib. [B-22]

Pos terkait