Bima, Berita11.com—Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Mahasiswa (BEM REMA) Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Kependidikan Taman Siswa (STKIP Tamsis) Bima menggelar unjuk rasa di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, Kamis (23/12/2022). Mereka menyorot calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 hasil rekrutmen Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Massa mendesak Bawaslu Kabupaten Bima bersikap tegas terhadap laporan masyarakat terkait calon anggota PPK yang diloloskan, namun terlibat politik praktis.
Ketua BEM REMA STKIP Tamsis Bima, Faizal Rizal menjelaskan, aksi massa merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap penyelenggara Pemilu 2024, melihat adanya masalah penyelenggaraan tahapan Pemilu, khususnya berkaitan rekrutmen adhoc Pemilu yang bermasalah.
“Kami meminta Bawaslu melakukan proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan profesional terhadap anggota PPK terpilih yang terkontaminasi dengan politik praktis,” desak Faizal Rizal saat berorasi.
Faizal juga mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengatensi terkait kinerja penyelenggara Pemilu di Kabupaten Bima, memastikan penyelenggara bekerja professional, netral dan bertanggung jawab sebagaimana asas penyelenggara Pemilu.
Selain itu, BEM REMA STKIP Tamsis Bima juga mendesak Bawaslu Kabupaten Bima bekerja secara profesional mengindentifikasi kembali nama-nama calon anggota anggota PPK seluruh kecamatan yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Bima.
“Kami akan adukan hal ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia agar meninjau kembali keputusan KPU Kabupaten Bima terhadap penetapan nama-nama calon anggota PPK di semua Kecamatan,” kata Faizal.
Dalam aksinya, BEM REMA STKIP Tamsis Bima juga membacakan lima tuntutannya, yaitu:
1. Meminta Bawaslu Kabupaten Bima menindak secara tegas hasil temuan dan laporan masyarakat terhadap calon anggota PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku profesional.
2. Meminta dengan tegas agar Bawaslu Kabupaten Bima bekerja secara profesional untuk mengidentifikasi kembali nama-nama calon anggota PPK semua kecamatan yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Bima, agar terjaga integritas Bawaslu dalam melaksanakan fungsi pengawasan.
3. Meminta Kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk meninjau kembali Keputusan KPU Kabupaten Bima terhadap penetapan nama-nama calon anggota PPK semua kecamatan yang dinilai janggal, karena kuat dugaan masih banyak calon anggota PPK yang tersangkut atau berkaitan dengan suksesi politik (kampanye) calon anggota legislatif dan atau kepala daerah Kabupaten Bima saat Pemilu sebelumnya.
4. Meminta Kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk mengawasi dan meninjau secara langsung tentang perekrutan di Bawaslu dan KPU Kabupaten Bima karena diduga termasuk KKN.
5. Menyampaikan mosi tidak percaya terhadap ketua dan anggota Bawaslu serta ketua dan anggota KPU Kabupaten Bima terhadap hasil perekrutan penyelenggara Pemilu, PPK maupun Panwascam serta rekrutmen yang akan dilaksanakan oleh Bawaslu dan KPU Kabupaten Bima di tingkat desa.
6. Meminta DKPP RI untuk melakukan evaluasi dan atau menjatuhkan hukuman terhadap ketua dan anggota Bawaslu serta ketua dan anggota KPU Kabupaten Bima jika terbukti melanggar kode etik terhadap pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya masing-masing, tahapan perekrutan penyelenggara di tingkat kecamatan maupun desa.
Bawaslu dan Panwascam Kecolongan, PPK yang Pernah jadi Pendukung Calon Sempat Lolos?
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah didampingi anggota Bawaslu setempat, Abdurahman dan Junaidin, menyambut langsung kedatangan sejumlah aktivis BEM REMA STKIP Tamsis Bima. Bahkan memberikan apresiasi kepada mahasiswa yang telah mendatangi kantor penyelenggara setempat untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka.
“Kami apresiasi pergerakan yang dilakukan oleh teman-teman mahasiswa yang telah mengingatkan kami,” ucap Abdullah.
Pria yang akrab disapa Ebit itu menjelaskan, berkaitan calon anggota PPK terpilih yang ditengarai terlibat politik praktis sebagaimana laporan pengaduan oleh masyarakat disampaikan ke kepada pihaknya, Bawaslu telah menindaklanjutinya dengan menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Bima. Bahkan, langsung ditindaklanjuti KPU dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Siapapun yang manyampaikan aduan tidak bisa kami tolak dan tentunya kami proses,” katanya.
Abdullah menjelaskan, menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Bawaslu terkait anggota PPK yang bermasalah tentang integritas dan netralitasnya itu, KPU Kabupaten Bima langsung menganulir keputusannya karena terlanjur meloloskan anggota PPK yang bermasalah itu dan melakukan penggantian terhadap dua anggota PPK yang sempat ditetapkan sebagai lima besar penyelenggra Pemilu terpilih.
Abdullah juga mengungkapkan, dua hari lalu Bawaslu Kabupaten Bima juga telah menindaklanjuti laporan pengaduan yang disampaikan warga berkaitan PPK Kecamatan Bolo terpilih yang diduga bermasalah.
“Kita tunggu saja keputusan yang akan diambil oleh KPU terhadap rekomendasi kedua kami. Karena yang berhak menilai dan melanjutkan rekom tersebut adalah KPU,” tandas Abdullah.
Diketahui sebelumnya, dua anggota PPK Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bima dalam lima besar PPK terpilih untuk Pemilu 2024 dianulir oleh KPU Kabupaten Bima setelah menerima rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bima yang menerima laporan pengaduan dari masyarakat, bahwa dua anggota PPK yang diloloskan pernah ikut mengkampanyekan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berbeda saat Pilkada Kabupaten Bima tahun 2020 lalu. Pengaduan itu disertai bukti tangkapan layar (screenshoot) kalimat-kalimat yang ditulis dua terlapor atau dua PPK terpilih itu dalam laman sosial media.
Apakah Bawaslu dan Panwascam tidak melakukan tracking profiling calon PPK saat pengawasan rekrutmen adhoc penyelenggara Pemilu 2024? Berita11.com belum memperoleh penjelasan dari pihak Bawaslu Kabupaten Bima. [B-19/B-22]