Bima, Berita11.com— Kepala Kepolisian Resor Bima Polda NTB, AKBP Hariyanto SH S.I.K, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Masdidin SH, menyatakan keseriusan menangani perkara dugaan manipulasi data pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.
“Kami serius menanganinya dan itu atensi yang harus kami lakukan,” ujar Masdidin di Bima, Rabu (11/1/2023).
Kasus dugaan manipulasi data pupuk itu ditangani berdasarkan hasil pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Kriminal Khusus Polda NTB pada 3 Januari 2023, yang dilaporkan Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Sadar Hukum, Sahrul Ramwan.
Dari pelimpahan berkas perkara tersebut, lanjut Masdidin, Satuan Reskrim Polres Bima melalui Unit Tipidter setempat telah melakukan serangkaian penyelidikan, yang diawali dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Di antara saksi tersebut, penyidik telah meminta keterangan tiga orang pengecer pupuk di wilayah Kecamatan Madapangga serta pemeriksaan tambahan terhadap seorang staf CV Lawa Mori selaku pihak distributor beserta direktur perusahaan tersebut, Hj Annisa.
Selain pihak pengecer dan distributor, penyidik juga telah meminta keterangan dari pihak PT Pupuk Indonesia wilayah Kabupaten Bima serta Kepala Seksi Pupuk dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima.
Selain itu, pada Senin, 9 Januari 2022, penyidik mengecek langsung gudang Pupuk milik distributor pupuk, CV Lawa Mori yang berlokasi di Kecamatan Madapangga.
Masdidin kembali menegaskan, kasus dugaan manipulasi data pupuk bersubsidi tidak ‘tidur’, melainkan terus berjalan dalam rangkaian penyelidikan. “Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.
Diakui Masdidin, perkara dugaan manipulasi data pupuk bersubsidi merupakan kasus yang relatif ruwet. Apalagi melibatkan sebuah aplikasi input data. Karena itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak sub koordinator sistem Kementerian Pertanian berkaitan data verval yang sudah terhapus oleh pengecer.
“Kasus ini perlu ketelitian para penyidik untuk mencari benang merahnya. Karena sesuai dengan laporan, itukan manipulasi data, artinya bermain dengan aplikasi,” paparnya.
Masdidin membeberkan, Satuan Reskrim akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan memeriksa pihak yang berkaitan dengan verval data, dalam hal ini Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Bima.
Tak mau alpa, Satuan Reskrim Polres Bima juga akan menghadirkan ahli-ahli yang berkaitan dengan proses pendistribusian pupuk dalam menangani dugaan pemalsuan data pupuk bersubsidi.
“Ini bukti keseriusan kita untuk menyelesaikan kasus ini,” pungkas Masdidin. [B-22]