Taliwang, Berita11.com— Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat terancam dipecat tak terhomat. Ketiga ASN tersebut melalaikan tugas dalam waktu lama.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB, H. A. Malik Nurdin menyebut tiga ASN yang segera dipecat tersebut bekerja di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Parpora), Kantor Camat Seteluk dan guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama dalam Kota Taliwang. Ketiganya diketahui mangkir dan tidak pernah masuk kantor dalam waktu yang cukup lama.
Dikatakannya, ketiga ASN tersebut dipecat tak terhomat karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Tiga PNS terencam dipecat tahun ini. Kesalahan mereka, karena melanggar disiplin sebagai PNS,” kata Malik Nurdin dikutip dari Media Center KSB, Kamis (7/9/2023).
Malik mengungkapkan, tiga ASN tersebut sudah diproses sejak tahun 2022 lalu. Hanya saja, proses tersebut pemecatan sampai saat ini masih ditangani Inspektorat.
“Nanti setelah selesai ditangani Inspektorat, akan kita naikkan ke Bupati (KSB) untuk kemudian ditandatangani SK pemecatannya,” katanya.
Sebelumnya pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya, termasuk membina tiga oknum ASN tersebut, namun ketiganya memilih untuk tetap dipecat.
“10 hari saja kita tidak masuk kantor itu bisa dipecat, apalagi ini sudah cukup lama,” kata Malik.
Menurut Malik, karena tidak masuk kerja, secara otomatis e-kinerja ketiga ASN tersebut tidak ada, sehingga telah memenuhi syarat untuk diambil tindakan tegas.
Parahnya, keberadaan satu oknum ASN yang diketahui bertugas sebagai guru itu ternyata tidak diketahui oleh pihak keluarga. ‘’Untuk yang guru ini, pihak keluarganya sendiri juga tidak tahu (oknum ASN) sekarang berada di mana,’’ ujarnya.
Pria yang juga Pelaksana Tugas Asisten III Setda Kabupaten Sumbawa Barat itu berharap, seluruh ASN Pemkab Sumbawa Barat untuk tidak mencontoh sikap yang ditunjukkan tiga oknum ASN tersebut. Karena menurutnya, tidak masuk kantor tanpa disertai keterangan yang jelas dan meninggalkan tugas dengan sengaja tentunya akan memiliki konsekwensi tersendiri.
‘’Kuncinya, kita semua harus disiplin. Patuhi aturan yang berlaku, karena ASN bekerja ada aturannya,” tandasnya. [B-24]
Follow informasi Berita11.com di Google News