Penampakan Uang Miliaran Rupiah Hasil Korupsi Hibah oleh Bawaslu yang Disita Kejari OKU Timur

Penampakan uang miliaran rupiah hasil korupsi Bawaslu yang disita Kejari OKU Timur. Foto Antara.
Penampakan uang miliaran rupiah hasil korupsi Bawaslu yang disita Kejari OKU Timur. Foto Antara.

Martapura, Berita11.com—Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menyita uang Rp2.477.053.312 yang diduga hasil korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur.

Dalam kasus ini, Kejari OKU Timur telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing bernisial K selaku Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) menjabat sejak Oktober 2019 sampai Juli 2020. Kemudian AW selaku PPK yang menjabat sejak tanggal 10 Juli 2020 hingga selesai, serta M selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari OKU Timur Andri Juliansyah mengatakan, uang yang disita tersebut dititipkan ke rekening penampung lain Kejari OKU Timur di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

BACA JUGA: Gelontorkan Rp22 Miliar untuk Masjid dan Musala, HM Lutfi: Semoga Saya dan Pak Feri selalu Diberi Kesehatan

“Nantinya digunakan untuk pembuktian pada saat sidang nanti,” kata Andri didampingi Kasi Intel Kejari OKU Timur Arjansyah Akbar dan Kasi Pidsus Patar Daniel Panggabean saat merilis perkembangan kasus korupsi Bawaslu yang digelar di kantor Kejari OKU Timur, Selasa (19/9/2023).

Dikatakannya, hasil penyidikan kasus ini, terdapat kerugian negara mencapai Rp4,5 miliar yang diduga diselewengkan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi. “Sisanya Rp2 miliar terus kita telusuri,” tambah Andri.

Menurutnya, sebagaimana peraturan Kemendagri, tiga bulan setelah penetapan hasil Pilkada selesai, sisa uang harus dikembalikan ke negara. Namun para tersangka ini seolah-olah mereka tidak mengunakan uang itu. Tersangka mencoba untuk menyetorkan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, sehingga tim penyidik melakukan penelusuran kegiatan tersebut dan melakukan penyitaan dari Bawaslu Provinsi Sumsel.

BACA JUGA: Blokade Jalan, Massa BOM Kabupaten Bima Desak Pemda Perhatikan Infrastruktur

“Tim penyidik Kejaksaan OKU Timur baru berhasil melakukan penyitaan Rp2,4 miliar. Sisanya sekitar Rp2 miliar lebih yang belum kita lakukan penyitaan. Kita melakukan aset resing harta milik para tersangka,” isyarat Andri.

Soal potensi bertambahnya tersangka, Andri mengisyaratkan Kejaksaan Negeri OKU terus melakukan upaya penyelidikan yang mendalam.

“Untuk penambahan penetapan tersangka baru, tim penyidik Kejari OKU Timur masih melakukan pendalaman kasus ini,” kata dia.

Diketahui sebelumnya Kejari OKU Timur menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di Bawaslu Kabupaten OKU Timur terkait pengunaan dana hibah tahun 2019 – 2021 sebesar Rp16.500.000.000. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait