Warga Protes Bau Limbah Sawit Milik PT CPI di Kabupaten Bima

Tumpukan limbah sawit milik PT CPI di Kabupaten Bima yang digunakan untuk bahan bakar proses produksi pengeringan jagung.
Tumpukan limbah sawit milik PT CPI di Kabupaten Bima yang digunakan untuk bahan bakar proses produksi pengeringan jagung.

Bima, Berita11.com— Sejumlah pengedara dan warga sekitar mengeluhkan bau limbah (cangkang) sawit di area perusahaan yang bergerak di bidang agrobisnis, PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) Tbk Cabang Bima yang berlokasi di Desa Monggo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

Sejumlah warga mengaku terganggu dengan keberadaan cangkang sawit tersebut, karena menimbulkan bau menyengat dan lokasi perusahaan juga berada di sekitar ruas jalan negara Lintas Bima-Sumbawa.

Bacaan Lainnya

“Semoga pihak terkait yang memiliki Tupoksi bisa meninjau hal ini, karena sepengetahuan kami hal-hal yang menimbulkan dampak atau efek terhadap lingkungan itu diatur penggunaanya dan harus ada izin dari dinas terkait, termasuk izin gangguan (HO),” ujar Usman, warga Kabuapten Bima, Kamis (19/10/2023).

Hal yang sama juga diungkapkan warga lain. Menurutnya penggunaan limbah diatur oleh instansi yang memiliki Tupoksi. Untuk itu sudah semestinya penggunaan cangkang harus ramah lingkungan dan memertimbangkan pengaruhnya terhadap warga yang beraktivitas di lokasi tersebut.

BACA JUGA: Bandar Judi Online di Dompu Ditangkap Polisi

Berkaitan masalah tersebut, Camat Madapangga, Tajuddin Nor, meminta PT CPI segera memindahkan cangkang sawit sebelum terjadi hal – hal yang tidak diinginkan.

Menurut mantan Camat Soromandi itu, pemindahan limbah sawit yang mengganggu kenyamanan pengadara dan warga sekitar itu untuk menjaga kenyamanan bersama.

“Jangan tunggu ada masalah, PT CPI segera pindahkan cangkang sawit, yakni dengan cara simpan di gudang maupun di tempat yang dianggap aman,” pinta Tajudin.

Dia menegaskan, PT CPI harus memertimbangkan dampak lingkungan terkait keberadaan cangkang sawit yang diinformasikan menyemburkan bau menyengat tersebut. “Kita tidak membatasi aktivitas di PT CPI, tapi semua harus dipertimbangkan secara matang demi menjaga Kamtibmas. Kita tidak ingin masalah cangkang sawit ini meluas dan menimbulkan gejolak,” ujarnnya.

Tajudin mengatakan, pihaknya sudah mengerahka Trantib Kecamatan Madapangga ke lokasi sekaligus mengecek limbah sawit milik PT. Jika memang bahan bakar pengering jagung itu menyemburkan bau, maka tidak ada alasan diminta segera pihak PT CPI harus mencari alternatif untuk mengatasinya.

“Kita minta kerja sama yang baik pihak PT CPI demi kebaikan bersama,” tandasnya.

BACA JUGA: Warga Desa Rasabou Desak Pemkab Bima dan BPN Selesaikan Masalah Program Sertifikat LC

Kapolsek Madapangga, Inspektur Dua Kader, mengatakan, pihaknya akan melihat kondisi limbah sawit di PT CPI. Jiwa penyimpanan limbah sawit itu menyemburkan bau menyengat, maka pihaknya meminta PT CPT segera mencari solusi terbaik.

“Nanti kita turun ke TKP, kalau betul semburkan bau seperti yang diberitakan. Wajib bagi pihak PT untuk mencari solusi terbaik supaya masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Kader.

Bagaimana penjelasan PT CPI Cabang Bima? Pihak Perusahaan yang dihubungi melalui Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia Perusahaan setempat menjelaskan PT CPI akan mengikuti ketentuan pemerintah jika hasil monitoring oleh dinas terkait menyimpulkan masalah terkait penyimpanan limbah sawit sekitar jalan raya.

“Klo memang cangkang ini bermasalah dgn lingkungan biar dinas lingkungan hidup yg memutuskan, klo memang DLH memberi teguran , akan kita patuhi,” kata HRD PT CPI Cabang Bima, Solihin Ketika dikonfirmasi wartawan melalui layanan pesan whatshapp.

Sebagaimana diketahui, pengelolaan dan penggunaan limbah B3, limbah SBE dan limbah non-B3 diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. [B-17]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait