Kasus Perselingkuhan dan Perzinahan Merebak, Nilai Maja Labo Dahu harus Diperkuat!

Ilustrasi Zina.
Ilustrasi Zina.

Bima, Berita11.com— Kanvas maya di wilayah Bima sekitar dihebohkan sejumlah kasus selingkuh dan dugaan perzinahan, di antaranya penggerebekan istri orang dengan pria tak beristri di Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.

Kasus terbaru dugaan perzinahan oknum Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Palibelo Kabupaten Bima dengan stafnya yang bergulir ke meja aparat penegak hukum hingga berserak di sejumlah dinding media sosial.

Bacaan Lainnya

Direktur Pondok Pesantren Al Maliki Kabupaten Bima, Ustadz Irwan, M.Pd.I mengungkapkan rasa prihatinnya terhadap kasus amoral yang terjadi di tengah-tengah masyarakat di Bima.

Menurutnya, merebaknya kasus perselingkuhan hingga perzinahan karena hilangnya rasa malu dan taqwa pada setiap pribadi. Karena itu, budaya malu harus benar-benar dikuatkan, karena malu adalah sebagian dari iman.

“Ada ungkapan ulama: seandainya bukan karena adanya rasa malu, maka pasti manusia akan seperti Binatang. Mengingat zina adalah perbuatan keji yang menyebabkan manusia seperti binatang sebagaimana QS. Al Isra ayat 32 menjelaskan hal itu,” ujar Ustadz Irwan melalui layanan media sosial whatshapp, Kamis (30/11/2023) petang.

BACA JUGA: Terbakar Cemburu, Bacok Selingkuhan Istri, Kini Mendekam di Jeruji Besi

Ditegaskannya, perbuatan zina atau perselingkuhan merupakan salah satu dari dosa besar yang mengundang laknat langsung dari Allah SWT. “Untuk masalah perzinahan saya berharap kepada seluruh elemen masyarakat agar benar-benar memperhatikan dan diberikan hukuman benar-benar bagi pelakunya, supaya menjadi efek jera bagi siapapun,” tandasnya.

Dikatakannya, Islam memberikan solusi yang terbaik, yaitu pelaku zina layak mendapat hukuman berupa hukum cambuk 100 kali bagi yang belum pernah menikah (QS an-Nur: 2) dan diasingkan selama setahun (HR Al-Bukhari). Adapun pezina yang sudah menikah atau belum pernah menikah tetapi sering berzina dikenai hukum rajam (dilempari dengan batu sampai mati).

“Begitupun undang-undang kita, yaitu, pasal 411 ayat (1): setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” tandas akademisi Institut Agama Islam Muhammadiyah Bima yang juga Ketua Ikatan Qori-Qoriah dan Hafiz-Hafizah Kabupaten Bima ini.

Ustadz Irwan berharap, nilai Maja Labo Dahu yang menjadi salah satu prinsip dan landasan hidup masyarakat Bima kembali dikuatkan implementasinya, sehingga masyarakat menghindari penyakit sosial perzinahan yang juga masuk kategori dosa besar.

BACA JUGA: Diduga Asyik Main ‘Kuda Lumping’, Digerebek Warga

Perceraian Jalan Akhir

Akademisi Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Bima, Dr Ihlas Hasan menyebut, perselingkuhan dan zina merupakan penyakit sosial yang membahayakan masyarakat. Dalam konteks religi perbuatan tersebut termasuk dosa besar.

Perselingkuhan disebabkan banyak faktor, di antaranya persoalan ekonomi, ketidakharmonisan rumah tangga, hubungan biologis yang belum bisa saling melengkapi.

“Saya kira banyak hal. Tetapi titik poin di sini yang bisa merekatkan, saling memahami, komunikasi yang positif dan komunikasi yang terbuka, saling memberikan informasi soal apa yang disukai dan apa yang tidak disukai,” ujarnya.

Menurutnya, perceraian merupakan jalan terakhir persoalan dalam rumah tangga tidak bisa diselesaikan.

“Kalua memang pada titik tertentu ada kebuntuan, sebaiknya tidak perlu bertahan lama. Dari pada ada KDRT, dari pada ada saling tidak percaya, ada perselingkuhan atau saling menghianti satu sama lain, lebih baik secara terhormat bercerai saja, ketimbang bertahan dan itu menjadi masalah dalam rumah tangga,” ujarnya. [B-22]

Pos terkait