Penyimpangan Dana PIP di SDN Bajo Soromandi Terjadi dari 2019-2023, Inspektorat beri Batas Waktu Pengembalian

Agus Salim. Foto US/ Berita11.com.
Agus Salim. Foto US/ Berita11.com.

Bima, Berita11.com— Hasil audit Inspektorat Kabupaten Bima menemukan penyimpangan dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bajo Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima terjadi dari tahun 2019 hingga tahun 2023. Jumlahnya lebih dari Rp100 juta.

Inspektorat Kabupaten Bima memberikan tenggat waktu kepada Kepala SDN Bajo Kecamatan Soromandi berinisial AL hingga Oktober 2024 untuk mengembalikan hak puluhan siswa tersebut.

Bacaan Lainnya

Inspektur Inspektorat Kabupaten Bima, H Agus Salim, M.Si mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat atau orang tua murid terkait dugaan penyipangan dana PIP di SDN Bajo Kecamatan Soromandi, pihaknya langsung melaksanakan klarifikasi dan penelusuran lapangan hingga ke Bank Rakyat Indonesia (BRI). Hasilnya ditemukan penyimpangan dana PIP dari tahun 2019 hingga 2023 oleh Kepala SDN Bajo Kecamatan Soromandi.

Setelah diperiksa atau diklarifikasi kepala SDN Bajo mengakui perbuatannya dan telah dituangkan dalam surat pernyataan atau berita acara yang telah dibubuhi tanda tangan.

“Beberapa kegiatan seperti kita turunkan (petugas Inspektorat) ke lapangan klarifikasi terkait laporan itu dan kita panggil yang bersangkutan (kepala sekolah). Kita klarifikasi terkait kebenaran tentang laporan masyarakat. Alhasil tidak hanya sampai klarifikasi di sini. Setelah kami tindaklanjut, memang benar dana PIP itu disalahgunakan oleh kepala sekolah itu,” ujar Agus Salim di kantor Inspektorat Kabupaten Bima, Kamis (7/12/2023).

Dikatakan mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bima ini, penelusuran dana PIP juga dilakukan petugas Inspektorat Kabupaten Bima ke BRI Bolo dan BRI Cabang Bima di Kota Bima.

BACA JUGA: Sempat Dirawat di RSUD Bima, Nakes ini Meninggal Dunia Setelah Terkonfirmasi Positif Covid-19

“Untuk memastikan apa benar kepala sekolah melakukan seperti itu dan kemudian ditemukan oleh auditor saya, memang benar dia (kepala sekolah) ada penggunaan di luar untuk peruntukan. Kami sudah memanggil kepala sekolahnya untuk bertanggungjawab,” ujar Agus.

Hasil penelusuran auditor Inspektorat Kabupaten Bima juga menemukan bahwa penyimpangan dana PIP untuk siswa oleh Kepala SDN Bajo Kecamatan Soromandi juga terjadi pada tahun 2020 dan tahun 2021, yang mana sebelumnya kepala sekolah setempat mengelak bahwa pada dua tahun tersebut terdapat dana beasiswa PIP karena dalam situasi pandami Covid-19, yang kemudian diafirmasi oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bima, Zunaidin, S.Sos.

Diakui Agus, bahkan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan pada 2020 dan tahun 2021 dana PIP sama sekali tidak diberikan kepada siswa atau kepada orang tua murid.

“Dia mengakui dan siap mengembalikan. Kami juga sudah memanggil beberapa hari yang lalu. Kapan kesiapan mengembanglikan. Mengembalikkan ada batas waktunya. Beliau (oknum Kasek) siap mengembalikan, dia mengaku sedang menjual tanah dan semua apa yang dia miliki,” ujar Agus.

Menurut Agus, itikad baik untuk mengembalikan hak siswa saja tidak cukup. Namun kepala sekolah harus mengembalikan sesuai jumlah hak siswa. Selajutnya jika oknum kepala sekolah tersebut tidak sanggup mengembalikan hingga batas waktu yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan, pihaknya masih memberikan kesempatan satu kali lagi.

“Selanjutnya jika tidak kita akan teruskan (kasusnya). Dia sudah punya itikad baik. Cuma itikad baik saja tidak cukup. Kami memberikan batas waktu tahun 2024 sampai bulan oktober. Dia sudah bersedia untuk mengembalikan. Kemudian kapan sisanya dikembalikan lagi? Kalau dia masih mencle menclo, kita teruskan,” isyarat Agus.

Adapun berkaitan permintaan wali murid yang menjadi korban penyelewengan beasiswa PIP agar oknum kepala sekolah dimutasi, Agus mengisyaratkan akan memberikan masukan kepada Bupati Bima. Namun demikian, upaya utama pihaknya agar hak siswa dikembalikan oleh oknum kepala sekolah.

BACA JUGA: Nyamar jadi Pegawai Camat, Polisi Ringkus Terduga Pengedar Narkoba di Kabupaten Bima

Menurutnya, sejauh ini yang dilakukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat merupakan upaya penyelesaian secara internal. Hal tersebut menindaklanjuti nota kesepahaman (Momerandum of Understanding/ MoU) Kemendagri, Kejaksaan dan Polri.

Kepala SDN Bajo Isyaratkan Siap Kembalikan Hak Siswa

Sementara itu, oknum Kepala SDN Bajo Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima berinisial AL menyatakan bahwa dirinya memiliki itikad baik untuk mengembalikan hak siswa.

“Saya akan berusaha untuk mengembalikannya (hak siswa Rp100 juta lebih). Sekarang saya lagi usahakan dengan menjual aset saya (tanah). Namun dikarenakan belum ada yang beli. Insya Allah akan tetap saya kembalikan dana PIP walaupun secara bertahap,” isyarat AL saat dihubungi melalui layanan media sosial whatshapp, Kamis (8/12/2023) sore.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, puluhan wali murid di SDN Bajo Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat menyorot dugaan penyimpangan dana PIP di sekolah. Setelah mengecek dan mencocokan NISN melalui aplikasi website Kemendikbud, sejumlah wali murid menemukan adanya penyimpangan dana PIP. Nama siswa tertera sebagai penerima dana PIP beberapa tahun berbeda, akan tetapi mereka tidak pernah menerima dana tersebut.

Menyikapi persoalan tersebut, puluhan wali murid melakukan aksi tutup ruas jalan dengan membetangkan tali di jalan raya tepat di depan SDN Bajo Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima. Belakangan permasalahan dugaan penyimpangan beasiswa PIP di sekolah setempat kemudian diatensi oleh Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima. Selain kepala OPD tersebut, Camat Soromandi dan anggota Muspika juga berupaya menfasilitasi keinginan orang tua murid dengan kepala sekolah. [B-19/B-22]

Pos terkait