Bima, Berita11.com— Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, Mulyadin Ahmad mengingatkan Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Bima mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar menerbitkan surat keterangan (Suket) sebagai pengganti kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).
Hal itu mengingat hingga H-2 pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 masih tersisa 4.823 kelompok pemilih pemula yang belum mengikuti perekaman kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Bima juga meminta Disdukcapil Kabupaten Bima terus menggenjot perekaman E-KTP kelompok pemilih pemula.
“Bawaslu sudah melayangkan surat rekomendasi ke Dinas Dukcapil Kabupaten Bima dan dan KPU agar mempercepat proses perekaman dan itu sudah dilakukan oleh Dinas Dukcapil dengan kerja target sistem 24 jam. Kami juga meminta pihak KPU untuk merekomendasikan ke Dukcapil untuk mengeluarkan surat keterangan,” ujar Mulyadin saat dihubungi melalui layanan media sosial whatshapp, Senin (12/2/2024).
Mulyadin juga mengingatkan KPU Kabupaten Bima rawannya pelanggaran saat warga menggunakan Suket untuk mengikuti kegiatan pemungutan suara. “Jelas apabila melanggar otomatis akan mendapatkan sanksi,” ujarnya mengingatkan.
Sebelumnya, Kepala Disdukcapil Kabupaten Bima, Salahuddin menyebut, selain lokasi sejumlah kecamatan yang jauh, kendala lain perekaman E-KTP karena umumnya warga Kabupaten Bima saat ini sibuk di ladang jagung. Sementara siswa yang masuk dalam kelompok pemilih pemula di Kabupaten Bima saat didatangi petugas pelayanan keliling Disdukcapil Kabupaten Bima di sekolah masing-masing, umumnya menolak mengikuti perekaman karena tidak ingin difoto menggunakan seragam sekolah.
Para siswa beralibi akan mengikuti perekaman di kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Bima menggunakan baju bebas, selain seragam sekolah. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News