Sejumlah Sekolah dan OPD di Kabupaten Bima masih Terima Pegawai Non-ASN baru

Ilustrasi ASN. Foto Ist.
Ilustrasi ASN. Foto Ist.

Bima, Berita11.com— Sejumlah satuan pendidikan dan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat masih menerima pegawai non aparatur sipil negara (ASN) baru atau tenaga sukarela baru, meskipun pemerintah pusat telah tegas melarang hal tersebut melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Penelusuran Berita11.com, pada satu sekolah menengah di Kabupaten Bima menerima 5-10 tenaga pengajar dan tata usaha baru yang merangsek pada akhir tahun 2023 dan awal tahun 2024. Membengkaknya minat masyarakat untuk masuk menjadi abdi negara karena tergiur mudah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 melalui jalur khusus bagi pegawai yang telah mengabdi. Beberapa tenaga non-ASN tersebut merupakan titipan beberapa politisi.

Bacaan Lainnya

“Iya lima guru baru yang masuk Januari 2024 kemarin. Kalau yang tahun 2023 juga banyak guru baru,” ujar sumber Berita11.com yang merupakan siswa salah satu SMP di Kabupaten Bima, Jumat (1/3/2024).

Sumber juga membeberkan nama-nama tenaga non-ASN yang baru “merangsek” masuk.

BACA JUGA: Kota Bima Inflasi 1,11 Persen dan Kota Mataram 0,86, Pemprov NTB Tekankan Optimasi 4K

Pada bagian lain, Berita11.com juga mendapatkan nama pegawai non-ASN yang direkrut OPD pada tahun 2024.

Sebelumnya, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, Suryadin mengatakan, terkait adanya informasi beberapa unit kerja yang melakukan pengangkatan tenaga sukarela (Non-ASN) di beberapa kecamatan, Pemerintah Kabupaten Bima melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat bersama dengan Inspektorat dan OPD terkait terus melakukan upaya-upaya pembinaan kepegawaian.

“Langkah ini menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) khususnya pada Pasal 66 UU ASN dijelaskan pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan tersebut berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN,” ujar Suryadin melalui pernyataan tertulis yang dikirimnya kepada Berita11.com belum lama ini.

Dikatakan mantan Kepala Bidang Komunikasi dan Desiminasi Informasi, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Bima ini, pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Upaya ini sejalan dengan instruksi Pemerintah Provinsi NTB yang mengeluarkan surat tentang larangan mengangkat pegawai non ASN berdasarkan surat nomor: 810/4392/BKD/2023 tanggal 11 Agustus 2023 yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Barat,” katanya.

BACA JUGA: Banyak Riak Terkait Pendataan Honorer, Akademisi Sarankan Pemkab Bima Siapkan Whistleblowing System

Menindaklanjuti amanat regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bima melalui BKD dan Diklat telah mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada seluruh unit kerja untuk tidak melakukan penerimaan tenaga nonASN.

Pada saat yang sama instansi terkait seperti BKD berkoordinasi dengan Inspektorat dan Bagian Organisasi melakukan roadshow pembinaan kepegawaian ke kecamatan. Upaya ini untuk memastikan bahwa regulasi yang berkaitan dengan penataan kepegawaian ditaati oleh seluruh elemen di daerah ini.

“Pembinaan dan sosialisasi ini berjalan bersamaan dengan penataan manajemen melalui sejumlah tahapan termasuk verifikasi dan validasi yang selanjutnya dimasukkan dalam database kepegawaian,” kata Suryadin.

Suryadin menjelaskan, penataan kepegawaian tersebut merupakan amanat Pasal 67 UU ASN yang menyatakan, “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,”

“Jika ada indikasi dan terbukti baik kepala sekolah maupun pejabat di tingkat OPR yang melakukan pelanggaran ketentuan dimaksud, silakan dilaporkan untuk ditindaklanjuti,” imbau Suryadin. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait