Sempat Aksi Koboi, Pria ini dan Dua Rekannya Diamankan Bersama Upal Ratusan Juta

Tim Puma Polres Bima Kota saat menggeledah rumah terduga pelaku dan mendapati barang bukti ribuan uang palsu pecahan Rp100 ribu pada Minggu (17/3/2024) lalu.
Tim Puma Polres Bima Kota saat menggeledah rumah terduga pelaku dan mendapati barang bukti ribuan uang palsu pecahan Rp100 ribu pada Minggu (17/3/2024) lalu.

Bima, Berita11.com— Sempat melakukan aksi koboi mengancam hendak membunuh warga dengan senjata api (senpi) rakitan, warga Desa Laju Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, berinisial BK malah ditangkap polisi setelah kendapatan mengantungi senpi rakitan dan sejumlah uang palsu (upal), Minggu (17/3/2024) lalu.

Tidak tanggung-tanggung upal yang berhasil disita polisi dari BK dan dua rekannya berinisial AW dan B, pecahan Rp100 ribu sebanyak 1.800 lembar atau sebanyak Rp180 juta. BK diamankan Kepala Unit Intelijen Keamanan Polsek Langgudu Aipda Mukhdar di rumah panggung miliknya di RT 011 RW 005 Dusun Kananga Desa Laju Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, beberapa saat setelah aksi blokade jalan di Desa Laju Kecamatan Langgudu.

Bacaan Lainnya

BK disorot oleh Heriyanto, warga di desa yang sama karena tak terima keluarganya didatangi dan diancam hendak dibunuh menggunakan senjata api rakitan. Setelah BK diamankan Kanit Intelkam Polsek Langgudu.

BACA JUGA: Dua Warga Kabupaten Bima Tewas Disambar Petir, Satu Orang Kritis

Saat menggeledah rumah panggung milik BK di RT 11/005 Desa Laju Kecamatan Langgudu, Tim Puma Polres Bima Kota yang dipimpin IPTU Abdul Hafid menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata api laras panjang, tujuh senjata tajam dan uang palsu pecahan Rp100 ribu, pistol rakitan dan printer untuk mencetak uang palsu.

Selain itu, Tim Puma juga mengamankan tiga orang lain yang merupakan teman dekat BK yang berasal dari Desa Doro O,o Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku membuat dan memproduksi uang palsu setelah belajar dan melihat tutorial dari YouTube.

“Mereka memproduksi uang dengan menggunakan kertas HVS dan dicetak pakai printer,” kata Yudha saat konferensi pers di Markas Polres Bima Kota di Jalan Soekarno Hatta Kota Bima, Selasa (19/3/2024).

Dari hasil penggeledahan di rumah pria berinisial AB, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, senjata tajam (sajam), dan tiga botol ada bahan peledak untuk aktivitas nelayan.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Tempat Penyimpanan 420 Liter Miras di Bima

Dari hasil itu polisi menemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 1.800 lembar atau sebanyak Rp 180 juta. “Uang palsu dengan nomor seri yang sama tersebut diproduksi di rumah Bakri,” ujar Yudha.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa printer untuk mencetak uang palsu serta satu rim kertas HVS untuk bahan mencetak uang palsu.

Setelah menangkap Bakri, polisi melakukan pengembangan di kediaman AB dan B. Kemudian berhasil mengamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 42 lembar atau setara Rp4,2 juta.

Polisi akan terus mengamankan kasus upal tersebut. Apalagi dua dari tiga pria yang ditangkap diketahui positif narkoba. Adapun para pelaku diketahui mengedarkan uang palsu sejak awal Januari 2024. Polisi menetapkan tiga orang yang ditangkap tersebut sebagai tersangka. Mereka diancam pasal berlapis Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ketiganya terancam hukuman maksimal hingga seumur hidup. [B-12]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait