Bima, Berita11.com— Sebanyak 20 kepala keluarga (KK) yang tercatat sebagai warga Kabupaten Dompu terdeteksi menetap di Desa Sampungu Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), tanpa mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Hal tersebut diakui Kepala Desa Sampungu Kecamatan Soromandi, Yusran. “Mereka (warga tersebut) awalnya memang warga dari Desa Kiwu Kilo Kabupaten Dompu, namun dikarenakan mereka mata pencahariannya (bertani) di Sampungu dan jarak antara Kiwu dan Sumpungu itu dekat, maka mereka tidak pindah alamat,” kata Yusran saat dihubungi melalui layanan media sosial Whatshapp, Selasa (9/7/2024).
Yusran membeberkan, 20 KK asal Dompu yang menetap di Desa Sampungu tersebut, saat momentum Pilkada mereka memilih di daerah asal mereka. Menurutnya, pihaknya tidak bisa memaksa 20 KK asal Dompu itu untuk pindah dokumen kependudukan.
“Hal itu tidak bisa juga kami paksakan. Alasan mereka karena jarak Kiwu dengan Sampungu juga cukup dekat,” ujar Yusran. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News