Dompu, Berita11.com— Mantan kepala desa (Kades) Riwo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu berinisial AN dan mantan Kaur Keuangan di desa setempat berinisial SN dikerangkeng di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Dompu terhitung 10 Juli 2024.
Penahanan oknum aparatur desa tersebut, setelah penyidik Kepolisian Resor Dompu menyerahkan berkas kasus dugaan korupsi anggaran 2019-2021 Pemerintah Desa Riwo Kecamatan Woja kepada Kejaksaan Negeri Dompu pada Rabu (10/7/2024).
Penyerahan tersangka kasus korupsi dan barang bukti dari penyidik kepolian kepada pihak Kejari Dompu diterima Jaksa Penuntut Umum Kejari setempatt, Joni Eko Waluyo dan Ilham Sopian Hadi.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo membenarkan Kejari setempat menerima berkas tahap II tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi anggaran Desa Riwo tahun 2019-2021.
“Penyidik Polres Dompu menyerahkan tersangka dan BB (barang bukti) kasus korupsi anggaran Desa Riwo,” kata Eko di kantor Kejari Dompu, Rabu (10/7/2024).
Kedua oknum aparatur desa teserbut diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Eko menyebut, sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan alokasi dana desa/ dana desa Riwo Nomor: 045.2 / SP/ 129 / IR.V-Insp / 2023, tanggal 28 Maret 2023 ditemukan kerugian negara Rp322.143.979.
Selanjutnya kedua tersangka tersebut akan ditahan di Lapas Kelas II B Dompu 10-29 Juli 2024 mendatang sebelum berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Mataram. [B-19]
Follow informasi Berita11.com di Google News