Bima, Berita11.com— Kepala Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, Mahfud, Ketua Yayasan Nurul Haq Ambalawi, Kihajar, Korwil Dinas Dikbud hingga Camat Ambalawi, Abdul Muis dilaporkan oleh Imam Wahyudin dengan delik penipuan dan penggelapan uang Rp2 miliar ke Polres Bima Kota.
Sejumlah pejabat dan pimpinan yayasan tersebut dilaporkan ke Polres Bima Kota pada 7 Oktober 2024 dan teregistrasi dengan nomor laporan: STTLP/K/1060/X/2024/NTB/Res Bima Kota.
Berdasarkan laporan tersebut, empat terlapor dilaporkan melakukan aksi penipuan dan penggelapan secara bertahap sejak tahun 2023 oleh Imam Wahyudin yang merupakan kerabat dari mantan calon legislatif (Caleg) di daerah pemilihan (Dapil) IV Kabupaten Bima (Kecamatan Ambalawi dan Kecamatan Wera).
Mengutip Incinews.net, Imam Wahyudin mengungkapkan, keempat terlapor awalnya mengundang untuk datang ke rumah salah satu dari terlapor. Tak lama setelahnya, keempat terlapor mendatangi rumah korban dan meminta uang tersebut dengan iming-iming janji tertentu. Namun, janji tersebut hingga saat ini tidak terealisasi dan uang senilai Rp2 miliar tersebut diduga digelapkan oleh para terlapor.
Masih dikutip dari media yang sama, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bima Kota, Franto Matondang, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan pihaknya akan melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Laporan ini telah kami terima dan akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Franto dikutip Kamis (31/10/2024).
Pada bagian lain, Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bima, Julfan Hadi meminta Polres Bima Kota mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kami bersama mahasiswa lainnya berharap agar proses hukum berjalan transparan dan pihak kepolisian dapat menuntaskan kasus ini secepatnya untuk memberikan keadilan bagi para korban,” kata dia melalui pernyataan tertulis yang diterima redaksi Berita11.com, Kamis (31/10/2024).
Klarifikasi Terlapor
Sementara itu, pada bagian lain, sejumlah pihak terlapor yang dikonfirmasi Berita11.com, menyampaikan klarifikasi.
Ketua Yayasan Nurul Haq Ambalawi, Kihajar mengungkapkan, dirinya kaget dilaporkan kepada pihak kepolisian. Kihajar mengaku berteman dekat dengan pelapor.
“Saya kan berteman dekat dengan beliau. Bahkan sangat akrab sekali. Pada saat itu istrinya beliau calon anggota DPRD Kabupaten Bima Dapil 4 Wera dan Ambalawi. Karena saya juga dianggap tokoh dan punya keluarga saya dimintai bantuan oleh beliau untuk membantu istrinya mencarikan suara dan dikasi target 200 orang dan saya bantu carikan orang untuk membantu beliau, karena saya ndak bisa secara langsung menjadi tim dan alhamdulillah 200 orang itu terpenuhi. Saya sendiri ndak ambil uangnya satu sen pun,” ujar Kihajar.
Ia menjelaskan, perolehan suara dari istri pelapor di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi saat Pileg 2024 sebanyak 600 lebih suara.
“Kita juga heran kenapa sampai lapor (polisi) padahal suaranya 3.600 lebih,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, Mahfud menjelaskan, inti permasalahan sehingga dirinya dan sejumlah pejabat lain dilaporkan berkaitan masalah uang saat Pileg.
Ia menjelaskan, perolehan suara saat pileg yang diraih keraat pelapor hampir 4.000 suara.
“Masalah pileg kemarin kita disuruh cari suara oleh yang bersangkutan. Alhamdulillah suara yang didapat pun melampaui target, kurang sedikit dari 4.000 bang,” kata Mahfud saat dikonfirmasi melalui layanan media sosial.
Sementara itu, Camat Ambalawi, Abdul Muis, mengaku kaget karena dilaporkan berkaitan dugaan penggelapan uang Rp2 miliar. Ia mengaku tidak mengetahui berkaitan uang Rp2 miliar yang diadukan di Polres Bima Kota.
“Saya kaget, saya enggak tahu masalah uang itu. Bahkan saya tidak pernah menerima uang apapun. Kalau seumpama saya tipu dan gelapkan uang itu pastinya saya menerima uang tersebut,” ujarnya.
Mantan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bima ini mengaku, sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. “Saya sudah dipanggil dan saya sudah jelaskan semua, bahwa saya tidak pernah menerima uang apapun,” tandasnya.
la juga menjelaskan, uang Rp2 miliar yang dipermasalahkan tersebut berkaitan dengan pemilihan legislatif tahun 2024 di Kabupaten Bima. Muis juga menjamin dirinya tidak pernah terlibat politik praktis.[B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News