Bima, Berita11.com— Sortir dan pelipatan kertas surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2024 tuntas. Petugas sortir melaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, jumlah surat suara rusak sebanyak 1.044 lembar.
Sementara itu, jumlah surat suara baik 385.965 lembar, sehingga setelah dikurangi jumlah surat suara yang rusak. Total surat suara 387.009 lembar. Adapun jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Bima 377.655 yang terdiri dari 185.301 pemilih laki-laki dan 192.354 pemilih perempuan.
Adapun surat suara yang diterima oleh KPU Kabupaten Bima sebelumnya, surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 387.531 lembar dan surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima 387.531 lembar serta surat suara untuk kebutuhan potensi pemungutan suara ulang (PSU) 2.000, yang mana surat suara yang diterima tersebut termasuk cadangan 2,5 persen.
Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin menjelaskan, KPU setempat akan melaksanakan sortir tahap dua terhadap indikasi surat suara rusak yang dilaporkan oleh petugas sortir.
“Jumlah 1.044 baru laporan dari petugas sortir. Ketua dan Anggota KPU Kabupate Bima akan lakukan sortir tahap dua terhadap yang indikasi rusak itu dan putuskan melalui BA Pleno Penetapan,” jelas Ady melalui layanan media sosial whatshapp.
Sebelumnya diketahui, KPU memiliki batas waktu untuk melaporkan dan mengajukan penggantian surat suara rusak atau kurang melalui aplikasi sistem informasi logistik (SILOG) KPU sampai dengan 30 Oktober 2024. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News