78.524 Warga Kabupaten Bima Golput pada Pilkada Serentak 2024

Warga mengantri mencoblos di TPS 3 Desa Lambu Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Pilkada serentak Rabu, 27 November 2024 lalu.


Bima, Berita11.com— Sebanyak 78.524 warga Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, terindikasi menjadi golong putih (golput) atau tidak memberikan hak suara pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) serentak yang digelar pada Rabu, 27 November 2024 lalu.

Merujuk data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, jumlah pemilih (warga) dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bima yang menggunakan hak pilih pada Pilkada 2024 hanya sebanyak 299.131 dari total DPT Pilkada 377.655.

Sebagaimana yang tertuang dalam Model D Hasil KABKO-KWK-Bupati/ Wali Kota, tercatat jumlah pemilih (warga) dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bima yang menggunakan hak pilih pada Pilkada 2024 hanya sebanyak 299.131. Jumlah pemilih pindahan yang menggunakan hak pilih di Kabupaten Bima pada Pilkada 2024 sebanyak 142, sedangkan jumlah pemilih tambahan yang menggunakan hak pilih 1.532.

Sementara itu, jumlah seluruh pemilih berkebutuhan khusus (disabilitas) yang menggunakan hak pilih pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak 2024 di Kabupaten Bima 1.828 yang terdiri dari 808 pemilih laki-laki berkebutuhan khusus dan 1.020 pemilih perempuan berkebutuhan khusus.

Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin menyebut, sebagaimana hitungan awal komisi setempat, partisipasi masyarakat (pemilih) pada Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Bima 79,65 persen. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News