Bima, Berita11.com— Sudah genap sebulan Operasi Yustisi penegakan hukum atas Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan regulasi turunan Pergub Nomor 7 Tahun 2020 yang dilaksanakan Polres Bima di wilayah hukum Polres Bima bersama tim gabungan dan Polsek jajaran.
Sebagaimana data yang diakumulasi dari awal kegiatan operasi pada 14 September hingga 14 Oktober 2020 yang dirilis Sub-Bagian Humas Polres Bima setiap usai operasi, diperoleh data bahwa sudah ada 78 warga yang memperoleh sanksi denda Rp100.000 atas pelanggaran regulasi tersebut, 416 lainya memperoleh sanksi sosial dan 2.714 sanksi teguran.
Sementara itu, hasil operasi gabungan Polsek jajaran Polres Bima dari September hingga 14 Oktober 2020, sanksi sosial diberikan kepada 960 dan sanksi teguran terhadap 5.111 orang.
Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Bima, Ajun Komisaris Polisi Hanafi menjelaskan, pada operasi yustisi di persimpangan Desa Panda, Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima pada Rabu, 14 Oktober 2020, tim gabungan menjaring 293 pelanggar. Sebanyak 13 orang dijatuhi sanksi sosial dan 280 dijatuhi diberi sanksi teguran.
“Sanksi sosial yang diberikan berupa mengucap Pancasila dan push up, sedangkan sanksi teguran berupa teguran lisan,” katanya Rabu, (14/10/2020).
Hanafi mengatakan, pihaknya selalu mengajak dan mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan memerhatikan 3 M, yaitu gerkan emakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir.
Dijelaskannya sebelumyna, sanksi denda diterapkan terhadap warga yang tidak membawa dan tidak memakai masker, sedangkan sanksi sosial diterapkan atas pelanggaran oleh yang membawa masker, namun tidak memakai saat operasi yustisi.
Selain sanksi denda dan sanksi sosial, pada 20 September 2020 di Desa Sakuru Polsek Monta melakukan pembubaran orgen atau acara hiburan malam yang diadakan Jumarli warga seempat untuk memeriahkan acara pernikahan. Pembubaran dilakukan bersama Babinsa dan Kades Sakuru Kecamatan Monta. Selain itu, pembubaran yang sama dilakukan di Desa Labuan Kananga pada 21 September 2020 yang dilakukan personel Polsek Tambora besama Babinsa dan anggota BPD setempat. Kegiatan dilakukan secara humanis dengan menyampaikan imbauan kepada pihak berjahat, karena tidak ada izin dari kepolisian dan dikhawatirkan muncul kluster baru dari kegiatan tersebut.
Adapun timeline operasi Yustisi penegakan hukum atas Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan regulasi turunan Pergub Nomor 7 Tahun 2020 yang dilaksanakan Polres Bima di wilayah hokum Polres Bima bersama tim gabungan dan Polsek jajaran sebagai berikut:
Operasi Yustisi 14 September 2020
- Sanksi denda: 3 orang
- Sanksi sosial 10 orang
Operasi Yustisi 15 September 2020:
- Sanksi denda:15 orang
- Sanksi sosial: 30 orang
Operasi Yustisi 17 September 2020
- Sanksi denda: 5 orang
- Sanksi sosial: 8 orang
Operasi Yustisi 20 September 2020
- Sanksi denda: 3 orang
- Sanksi sosial:16 orang
Operasi Yustisi 21 September 2020
- Sanksi denda: 2 orang
- Sanksi sosial: 16 orang
Operasi Yustisi 26 September 2020
- Sanksi denda: 9 orang
- Sanksi sosial: 13 orang
Operasi Yustisi 28 September 2020
- Sanksi denda:1 orang
- Sanksi sosial : 8 orang
Operasi Yustisi 29 September 2020
- Sanksi denda: 2 orang
- Sanksi sosial: 33 orang
Hasil Operasi Gabungan Polsek 29 September 2020
- Sanksi sosial: 72 orang
- Sanksi teguran: 278 orang
Operasi Yustisi 30 September 2020
- Sanksi denda: 3 orang
- Sanksi sosial: 6 orang
- Sanksi teguran: 47 orang
Operasi Gabungan Polsek 30 September 2020
- Sanksi sosial: 70 orang
- Sanksi teguran: 277 orang
Operasi Yustisi 1 Oktober 2020
- Sanksi denda: 3 orang
- Sanksi sosial: 2 orang
- Sanksi teguran: 51 orang
Operasi Gabungan Polsek 1 Oktober 2020
- Sanksi sosial: 67 orang
- Sanksi teguran: 67 orang
Operasi Yustisi 2 Oktober 2020
- Sanksi denda: 13 orang
- Sanksi sosial: 17 orang
- Sanksi teguran: 97 orang
Operasi Gabungan Polsek 2 Oktober
- Sanksi sosial: 247 orang
- Sanksi teguran: 1.643 orang
Operasi Yustisi 5 Oktober 2020
- Sanksi denda: 3 orang
- Sanksi sosial: 49 orang
- Sanksi teguran tertulis: 9 orang
- Sanksi teguran lisan: 40 orang
Operasi Gabungan Polsek, 5 Oktober 2020
- Sanksi sosial: 262 orang
- Teguran tertulis 143 orang
- Teguran lisan: 1.339 orang
Operasi Yustisi 6 Oktober 2020
- Sanksi denda: 7 orang
- Sanksi sosial: 8 orang
- Teguran tertulis: 382 orang
Operasi Gabungan Polsek 6 Oktober 2020
- Total sanksi: 1.606
- Sanksi sosial 242
Operasi Yustisi 9 Oktober 2020
- Sanksi denda: 9 orang
- Sanksi sosial: 187 orang
- Teguran tertulis: 162 orang
- Teguran lisan : 1.646 orang.
Operasi Yustisi 14 Oktober 2020
- Sanksi sosial: 13 orang
- Teguran: 280 orang
Diketahui sebelumnya, trend angka kasus baru Covid-19 di Kabupaten Bima menunjukan peningkatan. Sebagiamana yang dirilis Gugus Tugas Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada Selasa, 13 Oktober 2020 terdapat tambahan 26 kasus baru positif Covid-19, yang mana 13 kasus di antaranya merupakan tambahan dari Kabupaten Bima.
Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi M.Si menyebutkan, tambahan 26 kasus baru tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap 201 sampel di Laboratorium PCR RSUD Provinsi NTB, Laboratorium PCR Prodia, Laboratorium PCR RSUD Kota Mataram, Laboratorium PCR Genetik Sumbawa Technopark, Laboratorium TCM RSUD Dompu, dan Laboratorium TCM RSUD Bima. Dari 201 yang diperiksa, 174 sampel hasilnya negatif, dan merupakan satu sampel positif ulangan. [TV11/B-11]