Mataram, Berita11.com— Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram berhasil menangkap kurir berinisial BS (31), asal Lombok Tengah. Dari sang kurir, polisi pengamanan barang bukti 15 ribu obat-obatan tanpa izin edar merek Tramadol, Trihexyphenidyl dan Tramadol HCL.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket dari Jakarta menuju Mataram berupa sediaan farmasi,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin (30/8/2021).
Yogi menjelaskan, BS ditangkap polisi pada Minggu (29/8/2021). Pengungkapan dan penangkapan kurir obat tanpa izin edar itu berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima pihak kepolisian bekraitan pengiriman paket berisikan stok farmasi dari Jakarta. Setelah penyelidikan, Tim Opsnal kemudian bersiaga tepat di sekitar Jalan Prabu Rangka Sari, Dasan Cermen, Kota Mataram.
“Setelah beberapa saat kemudian, kami melihat seorang laki-laki membawa sebuah paket berukuran besar. Selanjutnya kami mengamankan BS. Kemudian salah satu rekan kami memanggil saksi umum yaitu pegawai Indomaret untuk menyaksikan kami dalam melakukan penggeledahan,” ujarnya.
Disaksikan pegawai Indomaret selaku saksi umum, Tim Opsnal akhirnya berhasil mendapatkan barang bukti tersebut. Tidak hanya BS. Kata Yogi, setelah pengembangan, pihaknya kemudian bergegas menuju wilayah Kediri, Lombok Barat.
“Sesampainya di lokasi, kami tidak menemukan saudari M alias MA dan kami memanggil saksi umum yaitu Kepala Dusun setempat untuk menyaksikan kami melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti lainnya,” katanya.
Ditegaskan, pihaknya akan mengirim surat panggilan ke MA. Jika satu sampai dua panggilan polisi, MA tidak hadir, maka yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka. “Semua barang bukti diamankan dan terhadap pemilik atau penguasa tersebut dimintai keterangan, guna proses Hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Terduga pelaku akan disangkakan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Jo Pasal 55 KUHP tentang Kesehatan. [B-12]