15 Kubik Kayu Sonokeling Ilegal Diamankan di Pelabuhan Penyebrangan Sumbawa-Lombok

Polisi Membongkar Kayu tanpa Dokumen yang Hendak Diselundupkan ke Mataram.

Tano, Berita11.com— Polisi mengamankan 15 kubi kayu sonokeling tanpa dokumen yang dimuat menggunakan truk hitam saat hendak dibawa ke Mataram melewati Pelabuhan Tano Kabupaten Sumbawa Barat, Jumat (1/10/2021) siang.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tano Ipda Nurlana dalam laporannya melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi mengatakan, belasan kubik kayu tersebut rencananya akan dibawa ke Karang Genteng, Kota Mataram.

Bacaan Lainnya

“Truk bermuatan kayu tanpa dokumen yang sah itu tiba di pelabuhan sekitar pukul 11.30 Wita, di perjalanan sempat berhenti dua kali di Alas dan Rhee untuk melihat situasi,” ujar Nurlana.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Bima

Untuk mengelabui petugas, sopir truk tersebut mengganti plat nomor kendaraan setelah tiba di Pelabuhan Poto Tano. Namun aksinya tetap diketahui petugas.

Petugas Keamanan Foto Bersama Sopir Pengangkut Kayu tanpa Dokumen.

“Kami mencurugai keberadaan truk fuso tersebut, kemudian memeriksanya. Ternyata benar, di atas truk tersebut ada kayu jenis sonokeling sekitar 15 kubik tanpa dokumen yang sah,” ujarnya.

Setelah petugas menginterogasi, sopir truk mengaku kayu tersebut berasal dari seseorang yaitu berinisial A di Sumbawa Besar.

Selanjutnya Kapolsek Poto Tano berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Sumbawa Barat. Barang bukti Kayu dan kendaraan kemudian diamankan di Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut. [B-12]

Pos terkait