Sedang Ambil Paket Uang Palsu di Kantor Jasa Pengiriman, Pria ini Ditangkap Polisi

Polisi Menggeledah Paket Kiriman yang Diterima Terduga Pengedar Uang Palsu saat Mengambil Paket di Salah Satu Jasa Pengiriman di Lombok Utara, Senin (31/1/2022).

Tanjung, Berita11.com— Polisi pria berinisial Y (27 tahun), warga Pondok Injong, Dusun Jujur Barat, Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat saat mengambil paket uang palsu di kantor jasa pengiriman di kompleks pertokoan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Senin (31/1/2022) siang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara, AKP I Made Sukadana memimpin yang memimpin tim Opsnal menangkap terduga pemilik uang tersebut menjelaskan, terduga pelaku ditangkap saat mengambil paket tersebut di jasa pengiriman.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA: Respon Kondisi Warga Terdampak Kekeringan, Kapolres KLU Salurkan Air Bersih

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap isi paket dan menemukan uang palsu senilai Rp12 juta yang terdiri dari 120 lembar pecahan Rp50 ribu dan 60 lembar pecahan Rp100 ribu.

Dijelaskan Made Sukadana, dari hasil interogasi tim Opsnal Satuan Reskrim, pelaku diketahui memesan uang palsu tersebut kepada seseorang di wilayah Pulau Jawa dengan sistem COD. Paket uang palsu tersebut kemudian dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di Tanjung KLU. Adapun modus pelaku menggunakan uang palsu dengan membelanjakan kepada orang lain dan mengharapkan kembalian.

Barang Bukti Uang Palsu yang Diambil Terduga Pengedar di Kantor Jasa Pengiriman

“Jadi melalui kembalian dari hasil membelanjakan uang palsu tersebut pelaku akhirnya mendapat uang asli,” jelas Made Sukadana.

Pelaku dan barang bukti paket yang berisi uang palsu tersebut kemudian diamankan tim Satuan Reskrim Polres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA: Pria ini dan Penadah Belasan Pipa Air Curian Digulung Polisi

“Kami akan melakukan pengembangan kasus uang palsu ini untuk mengetahui sumber dan kepada siapa saja pelaku pernah membelanjakan uang palsu tersebut,” jelas Made.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo pasal 26 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 tentang Mata uang dengan ancaman hukumannya paling singkat 2 tahun penjara. Penangkapan terduga pengedar uang palsu tersebut merupakan tindaklanjut aparat kepolisian merespon maraknya peredaran uang palsu di wilayah Tanjung Kabupaten Lombok Utara yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sebelumnya, polisi menerima laporan yang teregistrasi LP/13/I/2022/SPKT/ NTB/ Res. Lotara. [B-11]

Pos terkait