Ambisi Mega Proyek Mandalika, Masa depan HAM, Lingkungan dan Rakyat NTB

Suasana Diskusi Publik yang Digelar Walhi NTB Menyoal Pembangunan KEK Mandalika di di De La Sirra Resto, Mataram, Rabu (2/3/2022).

Mataram, Berita11.com— Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara Barat (WALHI NTB) menyelenggarakan diskusi publik bertajuk Kawasan Mandalika Lombok Tengah di De La Sirra Resto di Jalan Pejanggik 79 Mataram, Rabu (2/3/2022).

Diskusi dibuka Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTB, Amri Nuryadin. Dia menyampaikan diskusi merupakan hasil studi dan observasi WALHI NTB, yang merupakan anggota dari Koalisi Pembangunan Infrastruktur Indonesia, dengan fokus observasi adalah di Kawasan Ekonomi khusus (KEK) Mandalika. Adapun fokus dari investigasi yang dilakukan, pertama berkaitan dengan aspek Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu proses pembebasan lahan yang sampai saat ini masih bersengketa dengan beberapa warga setempat.

Bacaan Lainnya

Kedua, lanjut Amri, berkaitan regulasi tata kelola lingkungan hidup kawasan yang masih belum mengakomodir kepentingan warga atau belum menjamin ruang kelola bagi rayat atau warga dalam kawasan, yang dapat menjamin kesejahteraan dan akses ekonomi yang memadai.

“Ketiga, tata kelola sampah di Kawasan Mandalika yang masih konservatif, yang menyebabkan menumpuknya sampah dibeberapa titik krusial di Kawasan Mandalika, sehingga tidak menunjukkan estetika dan dapat menimbulkan masalah social,” ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, Madani Mukarram menyampaikan, secara umum NTB memiliki delapan pilar arah kebijakan strategis, khususnya di Kawasan Mandalika. Berkaitan persoalan sampah, sudah sangat banyak program, termasuk dana yang dialokasikan secara khusus.

“Sudah ada beberapa program seperti perluasan wilayah TPA dan pengelolaan limbah di Lombok Tengah. Seluruh desa lingkar KEK ada 10 desa yang sudah mulai menjalakan program terkait masalah tata kelola sampah,” jelas dia.

BACA JUGA: 10 Kota RI Hadapi Ancaman Nyata Selain COVID-19, ini Biang Keroknya

Komisaris ITDC, Muhammad Irzani mengatakan, berkaintan master plan pembanguan KEK Mandalika dan RDTL tergambar melalui seluruh promosi dan website ITDC, sedangkan masalah lahan di dalam kawasan, PT ITDC hanya menjalakan perintah negara untuk melakukan pengembangan dan kelola tanah negara yang secara dokumen ada di buku besar yang menjadi pijakan.

“Maka kami tidak bisa mengambil kebijakan yang lain,” terang Irzani.

Dia menyebut, luas lahan yang sudah dikelola ITDC 1.173 hektar. “Kami perkirakan akan bertambah hingga 1.250, karena sudah merupakan wilayah KEK Mandalika,” ujarnya.

Direktur Publik Institute yang juga Wakil Ketua Percepatan Pembangunan Kabupaten Lombok Tengah Ahmad Syamsul Hadi mengatakan, seharusnya segala sesuatu berkaitan infrastrutur dan penggunaan kawasan juga memiliki penanganan secara khusus di seluruh KEK Mandalika, tetapi kenyataanya malah terbalik. “Khususnya terkait pembabasan lahan yang sangat kaku dan tidak mengedepankan proses yang terbuka, sehingga kenyataannya selalu menempuh jalur konsinyiasi,” ujar dia.

Manager Program WALHI NTB Lalu Muh. Hasan Harry Sandy Ame mengatakan, pembiayaan pembangunan KEK Mandalika sebagian besar bersumber dari investasi. Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) adalah salah satu investor terbesar, yakni perusahaan perbankan multi nasional yang fokus pada pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Hal yang harus diperhatikan dan digaris bawahi kata dia, adalah bagaimana integrasi dan penyesuaian regulasi pemerintah dan PT ITDC dalam menerapkan kebijakan tentang standar prosedur keamanan (safeguard protection system) AIIB pengelolaan dana investasinya.

Dia juga menyoroti tentang perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, lingkungan, dan jaminan sosial bagi masyarakat korban penggusuran dan lingkar kawasan secara luas.

BACA JUGA: Jelang Event WSBK, Aktifis ini Ajak Masyarakat Suskeskan Vaksinasi

Kenyataannya, lanjut Harry, dalam proses pembesan lahan dan atau penyelesaian sengketa lahan dalam kawasan masih melibatkan aparat keamanan seperti TNI dan Polri serta kejaksaan, di mana kehadiran mereka saja sudah sangat intimidatif. Belum lagi jika berbicara tentang akses lapangan kerja yang kenyataannya masih belum bisa diakses secara terbuka serta jaminan akses sumber ekonomi lainnya bagi masyarakat yang juga belum terpenuhi.

Sementara dalam aspek lingkungan, proyek ITDC dalam pembangunan dan pengelolaan KEK Mandalika memiliki potensi pencemaran dan perusakan lingkungan serta resiko bencana yang tinggi. Dia mencontohkna saat pagelaran event WSBK tahun lalu, sirkuit dan sebagian besar KEK dan daerah sekitar kawasan terendam banjir. Bahkan saat ini sampah menumpuk di mana-mana, termasuk di tempat terdekat dengan kantor ITDC, di daerah pasar seni yang berada persis di depan kantor ITDC.

Harry kembali menegaskan, WALHI NTB bersama koalisi pemantau pembangunan infrastruktur Indonesia akan terus melakukan pemantauan dan kritik atas kemungkinan terus terjadinya pelanggaran HAM, perusakan lingkungan dan bentuk-bentuk pelangaran lainnya kemudian hari, terutama bagi masyarakat di dalam dan di daerah lingkar kawasan.

Diskusi dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, Madani Mukarram, Komisaris ITDC, Muhammad Irzani, Direktur Publik Institute yang juga Wakil Ketua Percepatan Pembangunan Kabupaten Lombok Tengah Ahmad Syamsul Hadi dan Manager Program WALHI NTB Lalu Muh Hasan Harry Sandy Ame, sekaligus merupakan perwakilan Koalisi Pemantau Pembangunan Infratstruktur Indonesia. Acara dipandu Wakil Direktur Lembaga Study dan Bantuan Hukum/LSBH NTB, Badarudin.

Editor: Redaksi

Pos terkait