Pemkab Dompu dan Kemen LHK Tanda Tangan MoU tentang Kawasan Perhutanan Sosial

Foto bersama Bupati Dompu, H Kader Jaelani, Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, bersama Kepala Balai PSKL Wilayah Jawa, Bali dan Nusra usai tanda tangan MoU, Rabu (10/5/2023).
Foto bersama Bupati Dompu, H Kader Jaelani, Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, bersama Kepala Balai PSKL Wilayah Jawa, Bali dan Nusra usai tanda tangan MoU, Rabu (10/5/2023).

Dompu, Berita11.com—Bupati Dompu, H Kader Jaelani, Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, bersama Kepala Balai PSKL Wilayah Jawa, Bali dan Nusra, menanda tangani nota kesepahaman (momerandum of understanding/ MoU) tata kelola kawasan hutan sosial. Kegiatan berlangsung di kantor Pemkab Dompu, Rabu (10/5/2023).

Sebelum mendatangani MoU, Bupati Dompu, H Kader Jaelani dan Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Keme LHK RI dan Kepala Balai PSKL Wilayah Jawa, Bali, dan Nusra menggelar rapat bersama di kantor Pemkab Dompu.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA: Diawali Pawai Taruf, Besok Pemkab Dompu Gelar STQ XXVII

Rapat bertajuk pengembangan perhutanan sosial dalam sinergisitas dengan RPJMD Kabupaten Dompu Tahun 2021–2017.

Bupati Dompu dalam arahan mengajak semua pihak bersama mengambil bagian menjaga dan melestarikan hutan.

Menurut politisi Partai Nasdem itu, menjaga hutan agar terus lestari menjadi tanggung jawab semua elemen masyarakat.

“Untuk hal yang baik dan positif tersebut mari bersama menjaga, memelihara, dan melindungi hutan dari kerusakan sehingga tetap asri dan lestari,” ajaknya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu, Jufri, sesuai yang mengemumaka dalam rapat, bahwa pemerintah kabupaten dan kota dapat berperan aktif dalam mencegah hutan dari kerusakan.

Jufri juga mengatakan, dalam melindungi dan mencegah hutan dari kerusakan, pemerintah daerah melalui APBD dapat melakukan intervensi. Salah satu bentuk intervensi yang dapat dilakukan Pemda khususnya dalam upaya pengembangan kehutanan kemasyarakatan (sosial) dengan menyediakan bibit tanaman atau pohon, pelatihan dan pengembangan pengelolaan hutan kemasyarakatan dan memberikan bantuan usaha ekonomi produk bagi masyarakat di kawasan kehutanan sosial.

BACA JUGA: Festival Band yang Digelar Kodim Lotim Ditutup, Artis Felix Irawan Pukau Penonton

Jufri menjelaskan, perjanjian kerja sama yang diteken Bupati Kader Jaelani untuk membangun sinergi dengan berbagai pihak dalam upaya mengembangkan dan tata kelola kawasan hutan sosial agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [B-19]

Pos terkait