Bima, Berita11.com— Aktivitas perambahan hutan (illegal logging) dan deforestasi di wilayah Kabupaten Bima mengundang rasa prihatin sejumlah pihak di tengah sejumlah Negara lain sibuk berembuk membahas climate action hingga meja UNFCC COP.
Pengamat Lingkungan di Kabupaten Bima, Zulharman, M.Ling merespon maraknya aksi perambahan hutan tutupan Negara sebagaimana di sejumlah wilayah di Kabupaten Bima seperti di Kecamatan Parado, Kecamatan Madapangga dan Kecamatan Wawo Kabupaten Bima.
Menurutnya, perlu sikap serius pemerintah daerah dalam menyikapi permasalahan kejahatan lingkungan yang mencakup kegiatan seperti menebang kayu di wilayah yang dilindungi, areal konservasi dan taman nasional, serta menebang kayu tanpa izin di hutan-hutan produksi (illegal logging). Termasuk kegiatan mengangkut dan memperdagangkan kayu ilegal dan produk kayu illegal yang merupakan bagian dari kejahatan kehutanan.
Zulharman mengatakan, sejumlah upaya yang bisa dilakukan stake holder termasuk pemerintah untuk meminimalisasi illegal logging yang sudah melekat dengan masyarakat, di antaranya melalui pendekatan secara sosiologis dan pendekatan ekonomi yangg komprehensif kepada masyarakat, karena pada sisi lain masyarakat menjadikan hutan sebagai sumber kehidupan sejak dahulu.
“Di sisi lain masyarakat menjadikan hutan sebagai sumber kehidupan sejak dahulu. Oleh karena itu perlu kajian lintas sektor,” ujar Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Taman Siswa yang juga mantan dosen Fakultas Kehutanan Universitas Muhammadiyah Malang itu saat dihubungi melalui layanan media sosial whatshapp, Sabtu (2/9/2023).
Zulharman menambahkan, harus ada pendekatan lintas sektor untuk menyelesaikan problem illegal logging yang sudah melekat dengan masyarakat lingkar hutan. Pemerintah dan stake holder terkait mengadposi konsep terpadu atau Integrated Area Development (IAD), yaitu konsep terpadu untuk meningkatkan kesejahteraan dan kelestarian hutan melalui perhutanan sosial, di mana seluruh stake holder memiliki peran masing-masing.
Dalam konteks nasional, sebagaimana diketahui Indonesia juga akan mengambil peran dalam UNFCC COP28 yang akan berlangsung di Dubai, di mana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia akan membuka Pavalium Indonesia pada konferensi tingkat dunia tersebut.
Adapun dalam COP27 merekomendasikan dan menghasilkan sejumlah poin-poin kesepakatan, di antaranya:
Komitmen terhadap adaptasi, di mana negara-negara juga perlu berkomitmen untuk menghadapi dampak perubahan iklim yang sudah ada dan yang akan datang. Ini termasuk perencanaan untuk mengatasi banjir, kekeringan, naiknya permukaan laut, dan ancaman lainnya.
Partisipasi swasta, yaitu melibatkan sektor swasta dalam upaya perubahan iklim sangat penting. COP27 harus mendukung inisiatif dan investasi swasta yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Kemudian keterlibatan masyarakat sipil, di mana peran masyarakat sipil, termasuk organisasi non-pemerintah dan aktivis iklim, juga harus diperkuat dalam proses perubahan iklim. Mereka dapat membantu mempercepat tindakan dan memantau implementasi komitmen negara-negara.
Sebagaimana diketahui, pada saat ini sejumlah daerah di Indonesia seperti di Jakarta mengalami persoalan serius terkait kualitas udara hingga menjadi atensi Presiden Jokowi.
Beberapa tujuan pentingnya menjaga potensi kehutanan karena hutan-hutan mengabsorpsi karbon dioksida (CO2) dari udara dan menyimpannya dalam biomassa dan tanah. Deforestasi mengakibatkan pelepasan besar-besaran CO2 ke atmosfer, yang berkontribusi pada pemanasan global dan perubahan iklim.
Hutan-hutan berperan penting dalam mengabsorpsi karbon dioksida (CO2) dari atmosfer. Ketika hutan ditebang atau dibakar, CO2 dilepaskan ke udara, berkontribusi pada perubahan iklim dan pemanasan global.
Selain itu, masalah deforestasi menyebabkan hilangnya fungsi ekosistem, di mana selama ini hutan menyediakan berbagai layanan ekosistem, termasuk penyediaan air bersih, perlindungan dari banjir, dan pemeliharaan siklus nutrisi. Deforestasi dapat mengganggu fungsi-fungsi ini.
Selain itu, deforestasi juga menyebabkan kerusakan sungai dan ekosistem air. Deforestasi dapat menyebabkan erosi tanah, pencemaran air oleh limbah pertanian, dan perubahan aliran sungai yang dapat merusak ekosistem air.
Deforestasi juga berdampak sosial, seperti mengancam mata pencaharian masyarakat adat yang tinggal di hutan, serta konflik antara pemilik tanah dan pihak yang ingin mengambil sumber daya hutan.
Pengurangan deforestasi dan upaya pelestarian hutan menjadi isu penting dalam upaya menjaga keseimbangan ekologi dan mengatasi perubahan iklim. Organisasi internasional dan negara-negara berusaha untuk mengimplementasikan kebijakan dan proyek-proyek untuk menghentikan atau mengurangi tingkat deforestasi serta meningkatkan keberlanjutan dalam pengelolaan hutan. [B-19]
Follow informasi Berita11.com di Google News