Hasil Riset, 704 Jurnalis Perempuan Pernah Alami Kekerasan Seksual

lustrasi jurnalis perempuan Afghanistan (International Media Support).
lustrasi jurnalis perempuan Afghanistan (International Media Support).

Mataram, Berita11.com— Peneliti Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2MEDIA), Putri Laksmi Nurul Suci mengungkapkan, hasil riset pihaknya menemukan 82,6 persen atau 704 dari 852 responden yang merupakan jurnalis perempuan, pernah mengalami kekerasan seksual.

Hal itu dia paparkan dalam diskusi virtual Ancaman Kekerasan Seksual Mengintai Jurnalis Perempuan yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Rabu (1/3/2023).

Bacaan Lainnya

Putri menyebut, dari 852 responden penelitian oleh PR2MEDIA, 82,6 persen mengaku pernah mengalami kekerasan seksual sepanjang karir jurnalistik mereka.

Bentuk kekerasan seksual beragam, seperti pelecehan atau gangguan seksual dan serangan seksual. Bentuk kekerasan terbanyak body shaming (luring) 58,9 persen, catcalling (luring) 51,4 persen, body shaming (daring) 48,6 persen, menerima pesan teks dan audio visual yang bersifat seksual (daring) 37,2 persen, sentuhan fisik bersifat seksual yang tidak diinginkan (luring) 36,3 persen.

Selain itu, komentar kasar dan menghina bersifat seksual (luring) 36 persen, diperlihatkan pesan teks atau audio visual bersifat seksual dan eksplisit (luring) 27,2 persen, dipaksa menyentuh atau melayani keinginan seksual pelaku (luring) 4,8 persen dan dipaksa melakukan hubungan seksual (luring) 2,6 persen.

“Riset ini kami lakukan dengan metode survei dan wawancara,” kata Putri.

Dia mengatakan, langkah pokok standardisasi operasi prosedur (SOP) kekerasan seksual yang diharapkan para jurnalis perempuan upaya mencegah melalui sosialisasi kepada semua gender dan disertai bela diri.

BACA JUGA: Momentum IWD, 1000 Perempuan Mencari Puan Maharani

Selain itu, para responden berharap ditangani dan didampingi. Penanganan tidak hanya melibatkan internal, namun juga dari Lembaga Bantuan Hukum, Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Komite Nasional Perlindungan Perempuan maupun sejumlah lembaga lain. Para jurnalis perempuan juga berharap upaya konseling rutin oleh profesional.

Menurut Putri, berkaitan respon terhadap kekerasan terhadap jurnalis perempuan, perusahaan pers diklasifikasi dua. Sebagian baru membuat SOP kekerasan seksual dan sebagian lain sama sekali belum membuat SOP karena tidak ada kasus.

“Ada juga yang masih tahap pembuatan, tapi belum ada petugas divisi kekerasan seksual. Semuanya diurus SDM,” ujarnya.

Ketua AJI Mataram, Muhammad Kasim mengatakan, diskusi tentang SOP kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan penting untuk membentuk perspektif baru sejauhmana batasan kekerasan seksual yang mengintai jurnalis perempuan.

Menurut dia, harus ada standardisasi keamanan yang layak bagi jurnalis perempuan saat melakukan kerja-kerja jurnalistik di lapangan.

“Kasus kekerasan seksual ini masih dianggap tabu dan jarang dibahas. Kami dorong perusahaan pers dan Dewan pers membuat standar operasional prosedur (SOP) pencegahan, penanganan dan pemulihan kekerasan seksual,” ujar Kasim.

Kasim mengatakan, selama ini di NTB belum ada jurnalis perempuan yang berani bicara dan melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya. Namun bukan berarti tidak ada kasus tersebut.

Pria yang akrab disapa Cem itu mengibaratkan kasus kekerasan seksual seperti gunung es, bisa terjadi di mana dan kapan saja.

“Ke depan, kami akan dorong sosialisasi SOP kekerasan seksual untuk pencegahan dan penanganan bagi jurnalis yang menjadi penyintas kekerasan seksual,” isyarat dia.

Ketua Bidang Gender, Anak, dan Kelompok Marginal AJI Indonesia, Nani Afrida, mengatakan, kekerasan seksual pada jurnalis perempuan masih dianggap mitos. Selain itu, belum ada basis data karena korban tidak mau bersuara.

BACA JUGA: Ketua KPU RI Ingatkan Anggota KPU di Daerah agar bisa Berkoordinasi dengan Pemda, Aparat hingga dengan Jurnalis

Dia mengungkapkan, sebelum SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dibuat, terjadi pembahasan panjang oleh AJI Indonesia bersama sejumlah pakar. Bahkan, sempat terdapat asumsi bahwa kasus kekerasan seksual akan menjatuhkan martabat lembaga.

Menurut Nani, kekerasan seksual bisa terjadi pada semua gender, tetapi yang paling rentan adalah perempuan. Kekerasan bagi jurnalis perempuan adalah bentuk ancaman bagi kebebasan pers.

“Ketika korban melapor ke redaksi, mereka hanya katakan yang penting kamu tidak diperkosa. Sementara hak-hak korban seperti pendampingan, pemulihan dan lainnya tidak bisa didapatkan,” ujar dia.

Sejauh ini, kata dia, redaksi media mainstream belum memiliki SOP dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual. Setelah SOP dibuat, AJI Indonesia menyuarakan itu ke Dewan Pers.

AJI Indonesia mendesak Dewan Pers mampu mendorong perusahaan media melindungi jurnalis dari ancaman kekerasan seksual.

“Alhamdulillah PR2MEDIA membantu kita riset data. Kita tercengang dengan hasil riset itu ternyata ada 82,6 persen dari 852 responden pernah alami kekerasan seksual,” ungkap Nani.

Setelah hasil riset dirilis, AJI Kota Mataram yang pertama mengadakan diskusi isu tersebut. “Saya apresiasi teman-teman AJI Kota Mataram, tetap semangat,” ujar Nani.

Dikatakannya, sejauh ini, Dewan Pers sudah setuju dan memiliki komitmen yang sama mendorong perusahaan pers membuat SOP. Bahkan merespon hal tersebut, AJI Indonesia akan menjalin kerja sama dengan Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mendampingi dan melindungi korban kekerasan seksual. [B-22]

Pos terkait